6 Kades yang Foto Bareng Cagub Terancam 6 Bulan Penjara

Selasa, 03 April 2018 - 16:52 WIB
6 Kades yang Foto Bareng Cagub Terancam 6 Bulan Penjara
6 Kades yang Foto Bareng Cagub Terancam 6 Bulan Penjara
A A A
KARAWANG - Berkas perkara tersangka 6 kepala desa yang melakukan pelanggaran undang-undang pemilihan gubernur dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Selasa (3/4/2018). Para tersangka mendatangi kantor Kejari Karawang untuk pelimpahan berkas dan tersangka tersebut.

Paling lambat Kamis (6/4/2018) Kejari Karawang akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang untuk disidangkan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak kemarin (3/3/2018) sore.

“Kami sudah menunjuk 5 orang tim jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini. Dalam perkara ini berbeda dengan perkara pidana umum lainnya karena kita dibatasi oleh waktu untuk segera disidangkan. Persidangan itu akan digelar selama 7 hari secara berturut-turut hingga vonis dari hakim yang menangani perlara ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Prio Sayogo.

Menurut Prio setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, tim jaksa penuntut umum memiliki waktu 3 hari untuk meneliti berkas. Kemudian JPU memiliki waktu 5 hari untuk berkas perkara dinyatakan lengkap hingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan. Proses persidangan akan berlangsung selama 7 hari kerja.

"Waktunya mepet makanya kami bekerja keras untuk menyelesaikan berkas perkara hingga pelimpahan ke pengadilan. Sejauh ini tidak ada kendala berarti dan besok atau lusa sudah bisa disidangkan," katanya.

Prio mengungkapkan, 6 tersangka yang menjabat kepala desa ini akan didakwa dengan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Dalam pasal tersebut mengatur ancaman hukuman minimal 1 bulan hingga 6 bulan penjara dan denda minimal Rp500.00 hingga Rp6 juta.

Seperti diketahui Penegak Hukum terpadu (Gakumdu) menetapkan enam kepala desa sebagai tersangka yaitu S (50) Kepala Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari. DS (36) Kepala Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari. S (34) Kepala Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari.

Kemudian HA (57) Kepala Desa Duren, Kecamatan Klari. TK (48) Kepala Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya. DS, Kepala Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari.

Para kepala desa ini terbukti aktif mendukung salah satu calon gubernur Jawa Barat saat berkunjung ke Karawang beberapa waktu lalu. Para kepala desa ini melakukan foto bersama dengan mengacungkan 4 jari tangan bersama calon gubernur nomor 4 Dedy Mizwar.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5992 seconds (0.1#10.140)