Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp5,4 Miliar Digagalkan

Selasa, 27 Maret 2018 - 16:12 WIB
Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp5,4 Miliar Digagalkan
Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp5,4 Miliar Digagalkan
A A A
SERANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggagalkan penyelundupan kosmetik ilegal senilai Rp5,4 miliar dari pulau Sumatera menuju Jakarta. Sebanyak 135,040 botol kosmetik merk RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface tersebut dibawa menggunakan mobil box dengan nomor polisi BM 8130 RY.

Petugas gabungan kemudian mengamankan mobil box berisikan kosmetik ilegal yang diduga berasal dari Filipina saat berada di SPBU kawasan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Minggu 25 Maret 2018 lalu.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, kosmetik yang diamankan ini merupakan jenis obat yang di dalamnya mengandung bahan kimia berbahaya. Sebab, jika digunakan tanpa resep dokter dapat menyebabkan hyperpigmentasi dan iritasi.

"Kalau ini diedarkan dapat berbahaya bagi konsumen, karna mengandung Hydroquinone dan Tretinoin yang subtansinya masuk kedalam obat keras," kata Penny saat rilis di Kantor BPOM di Serang, Banten, Selasa (27/3/2018).

Dia menjelaskan, produk tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal dari negara Filipina. Sehingga, belum terjamin aspek keamanan, mutu dan manfaat dari produk tersebut.

"Malahan produk ini mengandung bahan berbahaya yang dilarang ada di kosmetik, kosmetik ini dijual ke seluruh wilayah Indonesia tanpa adanya izin edar," jelasnya.

Pihaknya bersama dengan kepolisan akan melakukan penelusuran modus operandi yang memanfaatkan pelabuhan untuk memasukkan produk ilegal ke wilayah Indonesia. "Kami akan memberikan warning yang ikut mendistrubiskan produk itu dari hulu hingga hilir," ujarnya.

Pemilik produk akan dikenakan Pasal 196 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni mendistribusikan, mengedarkan produk sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang, diancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2912 seconds (0.1#10.140)