Karyawan PT Elegant Minta Uang Koperasi Rp9,2 Miliar Dikembalikan

Selasa, 27 Maret 2018 - 15:08 WIB
Karyawan PT Elegant Minta Uang Koperasi Rp9,2 Miliar Dikembalikan
Karyawan PT Elegant Minta Uang Koperasi Rp9,2 Miliar Dikembalikan
A A A
PURWAKARTA - Sebanyak 1.400 karyawan PT Elegant, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta tuntut pengembalian uang Rp9,2 miliar yang diduga digelapkan Ketua Koperasi Berkah Sadaya. Meskipun persoalan itu sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. Tuntutan tersebut mengemuka saat para puluhan karyawan pabrik tekstil itu menghadiri sidang di PN Purwakarta, Jalan KK Siliwangi, Selasa (27/3/2018).Berdasarkan pantauan SINDOnews, puluhan karyawan dengan membawa berbagai atribut datang ke PN Purwakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka sengaja membawa poster berisi tuntutan pengembalian uangnya itu agar mendapat perhatian dari pengadilan.Sontak saja, areal parkir pengadilan penuh oleh karyawan pabrik yang sengaja datang untuk melihat proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PT Elegant, Muhamad Jamil, menjelaskan, kasus penggelapan Rp9,2 miliar terdiri simpanan pokok, simpanan hari raya, dan simpanan setoran bank.Kasus ini terungkap berawal dari temuan pengawas koperasi atas dugaan kejanggalan terhadap pengelolaan keuangan pada 2014 lalu. Kemudian berjalan proses hukum hingga masuk persidangan tiga bulan lalu. Adapun koperasinya sejak 2015 lalu sudah dibekukan."Saat ini menjadi sidang ketiga dan kami ingin melihat secara langsung proses persidangannya. Tuntutan kami adalah uang harus kembali atau ketua koperasi harus bertanggung jawab atas perkara ini," ungkap Jamil kepada SINDOnews.Selain mengawal sidang, terang dia, karyawan juga akan mengkaji tentang keberadaan aset Koperasi Berkah Sadaya. Sebab aset itu bisa digunakan untuk pengembalian uang karyawan. Begitu pula proses hukum tidak hanya dalam konteks pidana, melainkan juga perdata.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9457 seconds (0.1#10.140)