Anak Durhaka di Purbalingga Aniaya Ibu Kandung, Ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Juli 2020 - 13:01 WIB
loading...
Anak Durhaka di Purbalingga Aniaya Ibu Kandung, Ini Penyebabnya
KA (42) warga Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, tega menganiaya ibu dan adik kandungnya. iNews TV/Eddie
A A A
PURBALINGGA - KA (42) warga Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah tega menganiaya ibu dan adik kandungnya. Polisi dari Polsek Bukateja Polres Purbalingga yang mendapat laporan langsung mengamankan pelaku.

Kapolsek Bukateja AKP Agus Triyono membenarkan ada kasus penganiayaan oleh anak terhadap ibu dan adik kandung. Tersangka menganiaya korban bernama Samiyah (63) dan Irsadul Ngidap (40).

Korban penganiayaan merupakan ibu kandung dan adik kandung tersangka. "Penganiayaan terjadi di depan rumah korban wilayah Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Agus Sabtu (25/7/2020).

Kejadian berawal saat tersangka yang mendatangi rumah ibunya tiba-tiba mengamuk kemudian melempar tampir anyaman bambu ke tubuh ibunya. Tidak hanya itu, tersangka juga memukul tubuh ibunya dengan sapu lalu mendorongnya hingga terjatuh.

"Adik tersangka yang mengetahui kejadian kemudian berusaha menolong. Namun justru tersangka memukul adiknya pada bagian mulut sebanyak tiga kali," kata kapolsek.

Akibat pemukulan tersebut, adik tersangka mengalami luka pada mulut. Selain itu, tiga gigi atas copot. Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Bukateja. "Setelah menerima laporan korban, kita tindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Kemudian kita amankan tersangka di rumahnya," kata kapolsek. (Baca: Polsek Bulaksumur Bekuk Pencuri Spesialis Kos-kosan).

Berdasarkan keterangan tersangka, ia tega melakukan penganiayaan akibat kesal terhadap ibunya. Karena mengetahui hasil produksi tampir anyaman bambu yang dibuat ibunya dijual ke orang lain bukan ke anaknya sendiri.

Akibatnya ia kemudian kalap dan menganiaya ibu dan adiknya. "Tersangka sudah kita amankan dan kepada kita kenakan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5045 seconds (0.1#10.140)