Marak Oknum Jukir di Malang Diduga Langgar Aturan, Kadishub: Sudah Kita Tindak Tegas
loading...
A
A
A
MALANG - Permasalahan oknum juru parkir (jukir) kembali menjadi perhatian di Kota Malang selama libur Natal lalu. Bahkan pada unggahan warga di media sosial menarasikan adanya oknum jukir yang membentak-bentak seorang ibu pemilik mobil akan memarkir kendaraan.
Dari narasi dan unggahan di media sosial diketahui oknum jukir ini berada di kawasan Kayutangan Heritage. Di mana oknum jukir dengan pengendara mobil itu sempat terlibat adu mulut.
Permasalahan serupa juga terjadi di kawasan Pasar Besar dimana juga terjadi adu mulut antara jukir dengan pengendara mobil. Bahkan saat itu pengendara mobil sampai dipukul di bagian tangannya hingga uang yang sedianya diberikan ke jukir terjatuh.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyatakan, bahwa semua keluhan warga dan wisatawan mengenai parkir dan oknum jukir yang dinilai melanggar telah ditindaklanjuti. Bahkan dirinya sempat menemukan oknum jukir yang menarik tarif Rp50 ribu untuk kendaraan yang menginap.
"Itu sudah kita tindak langsung, kita panggil orangnya, kita tindak kita panggil siapa yang mengelola di situ dan sebagainya. Itu ada temuan-temuan yang perlu kita tindaklanjuti, intinya yang keluhan-keluhan (parkir), sudah kita tindaklanjuti," ucap Widjaja Saleh Putra, seusai meresmikan palang pintu pada perlintasan kereta api sebidang, Kamis (28/12/2023).
Bahkan usai unggahan adu mulut oknum jukir di Pasar Besar dan pengendara, pihaknya pun telah memanggil oknum jukir tersebut dan mengedukasinya. Pihak dinas perhubungan bekerjasama dengan kepolisian pun telah meminta oknum jukir itu membuat video permintaan maaf dan disebarkan pada platform media sosial.
"Kita selalu melakukan pembinaan, kita mengutamakan pembinaan, jangan sampai kita mengedepankan hukum tapi efek-efek sosial muncul itu kita tidak mau. Kita selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum khususnya dalam hal ini Polresta, kita dahulukan pembinaan," kata dia.
"Diupload melalui media sosial itu sudah malu, dan berjanji secara sosial, dia sudah malu, tidak akan mengulangi lagi, itu suatu hal yang muncul dari dalam hatinya. Dan ini diketahui orang banyak, daripada kita hukum, lainnya di luar nggak tahu, kumat lagi yang di luar kita nggak mau seperti itu," imbuhnya.
Ia pun meminta masyarakat dan wisatawan yang mengalami keluhan dugaan pelanggaran parkir bisa melaporkan ke Dinas Perhubungan Kota Malang. Sebab selama ini pihaknya juga telah menyiapkan layanan pengaduan melalui telepon dan media sosial.
"Silahkan kalau laporan, kami juga keliling malam Sabtu, malam Minggu, kita keliling, terutama di area-area yang dimungkinkan terjadi seperti itu (pelanggaran parkir), kita sampaikan silakan kalau ada pelanggaran laporkan kepada dinas perhubungan melalui media sosial, ataupun telepon langsung juga boleh," bebernya.
Dirinya juga tak menampik bila ada oknum jukir liar maupun resmi dari Dishub Kota Malang, yang melanggar tarif hingga melakukan pemerasan tarif sesuai ketentuan, akan diseret ke ranah hukum pidana. Tapi baginya langkah hukum itu merupakan alternatif jalan terakhir dalam suatu penindakan permalasahan parkir yang masih marak terjadi m
"(Memproses hukum oknum jukir) Bisa saja itu pilihan terakhir, kalau melampaui itu (tarif yang ditentukan), kalau melakukan pungutan di luar ketentuan berarti ada pemerasan, kalau pemerasan berarti tindak pidana," bebernya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, akan membahas permasalahan oknum jukir yang terus marak bersama Dishub dan instansi terkait. Pihak kepolisian mengingatkan agar jukir yang ada melakukan pelanggaran, dan merugikan masyarakat apalagi wisatawan yang datang ke Kota Malang.
"Kita akan mengundang mengadakan sosialisasi dan edukasi, artinya tertiblah Kota Malang ini dari jukir - jukir liar yang tidak ada rekomendasi dari pemerintah Kota Malang. Kedua tidak menjadikan ini walaupun menjadi suatu matapencaharian baru, atau mata pencaharian lama, itu tidak menimbulkan adanya konflik," ucap Budi Hermanto.
Pihaknya juga tak segan menindak tegas jika ada pelanggaran baik secara tarif maupun tindakan yang dilakukan oleh oknum jukir, baik liar maupun yang resmi dari dinas perhubungan. Nantinya kolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Malang dan Satpol PP dalam upaya penegakan hukum.
"Ya tetap kami akan menggandeng Dishub dan Satpol PP dan dalam upaya penegakan hukum," tukasnya.
Dari narasi dan unggahan di media sosial diketahui oknum jukir ini berada di kawasan Kayutangan Heritage. Di mana oknum jukir dengan pengendara mobil itu sempat terlibat adu mulut.
Permasalahan serupa juga terjadi di kawasan Pasar Besar dimana juga terjadi adu mulut antara jukir dengan pengendara mobil. Bahkan saat itu pengendara mobil sampai dipukul di bagian tangannya hingga uang yang sedianya diberikan ke jukir terjatuh.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyatakan, bahwa semua keluhan warga dan wisatawan mengenai parkir dan oknum jukir yang dinilai melanggar telah ditindaklanjuti. Bahkan dirinya sempat menemukan oknum jukir yang menarik tarif Rp50 ribu untuk kendaraan yang menginap.
"Itu sudah kita tindak langsung, kita panggil orangnya, kita tindak kita panggil siapa yang mengelola di situ dan sebagainya. Itu ada temuan-temuan yang perlu kita tindaklanjuti, intinya yang keluhan-keluhan (parkir), sudah kita tindaklanjuti," ucap Widjaja Saleh Putra, seusai meresmikan palang pintu pada perlintasan kereta api sebidang, Kamis (28/12/2023).
Bahkan usai unggahan adu mulut oknum jukir di Pasar Besar dan pengendara, pihaknya pun telah memanggil oknum jukir tersebut dan mengedukasinya. Pihak dinas perhubungan bekerjasama dengan kepolisian pun telah meminta oknum jukir itu membuat video permintaan maaf dan disebarkan pada platform media sosial.
"Kita selalu melakukan pembinaan, kita mengutamakan pembinaan, jangan sampai kita mengedepankan hukum tapi efek-efek sosial muncul itu kita tidak mau. Kita selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum khususnya dalam hal ini Polresta, kita dahulukan pembinaan," kata dia.
"Diupload melalui media sosial itu sudah malu, dan berjanji secara sosial, dia sudah malu, tidak akan mengulangi lagi, itu suatu hal yang muncul dari dalam hatinya. Dan ini diketahui orang banyak, daripada kita hukum, lainnya di luar nggak tahu, kumat lagi yang di luar kita nggak mau seperti itu," imbuhnya.
Ia pun meminta masyarakat dan wisatawan yang mengalami keluhan dugaan pelanggaran parkir bisa melaporkan ke Dinas Perhubungan Kota Malang. Sebab selama ini pihaknya juga telah menyiapkan layanan pengaduan melalui telepon dan media sosial.
"Silahkan kalau laporan, kami juga keliling malam Sabtu, malam Minggu, kita keliling, terutama di area-area yang dimungkinkan terjadi seperti itu (pelanggaran parkir), kita sampaikan silakan kalau ada pelanggaran laporkan kepada dinas perhubungan melalui media sosial, ataupun telepon langsung juga boleh," bebernya.
Dirinya juga tak menampik bila ada oknum jukir liar maupun resmi dari Dishub Kota Malang, yang melanggar tarif hingga melakukan pemerasan tarif sesuai ketentuan, akan diseret ke ranah hukum pidana. Tapi baginya langkah hukum itu merupakan alternatif jalan terakhir dalam suatu penindakan permalasahan parkir yang masih marak terjadi m
"(Memproses hukum oknum jukir) Bisa saja itu pilihan terakhir, kalau melampaui itu (tarif yang ditentukan), kalau melakukan pungutan di luar ketentuan berarti ada pemerasan, kalau pemerasan berarti tindak pidana," bebernya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, akan membahas permasalahan oknum jukir yang terus marak bersama Dishub dan instansi terkait. Pihak kepolisian mengingatkan agar jukir yang ada melakukan pelanggaran, dan merugikan masyarakat apalagi wisatawan yang datang ke Kota Malang.
"Kita akan mengundang mengadakan sosialisasi dan edukasi, artinya tertiblah Kota Malang ini dari jukir - jukir liar yang tidak ada rekomendasi dari pemerintah Kota Malang. Kedua tidak menjadikan ini walaupun menjadi suatu matapencaharian baru, atau mata pencaharian lama, itu tidak menimbulkan adanya konflik," ucap Budi Hermanto.
Pihaknya juga tak segan menindak tegas jika ada pelanggaran baik secara tarif maupun tindakan yang dilakukan oleh oknum jukir, baik liar maupun yang resmi dari dinas perhubungan. Nantinya kolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Malang dan Satpol PP dalam upaya penegakan hukum.
"Ya tetap kami akan menggandeng Dishub dan Satpol PP dan dalam upaya penegakan hukum," tukasnya.
(hri)