Jambret Tas Mantan Pacar, Pria di Kotawaringin Barat Babak Belur Dihajar Massa
Selasa, 26 Desember 2023 - 06:51 WIB
loading...
A
A
A
Setelah tersangka berhasil mendapatkan tas milik korban yang berisi Hp dan juga uang, kemudian tersangka langsung melarikan diri, ke arah Jalan Ahmad Yani Desa Pangkalan Durin Kecamatan Pangkalan Lada.
Saat itu, tersangka berada dirumah temannya, kemudian tersangka diamankan oleh adik kandung korban bersama warga lainnya, dan sempat diamuk massa. Hingga akhirnya petugas Polsek Pangkalan Lada tiba dan tersangka diamankan lalu dibawa ke kantor Polsek Pangkalan Lada guna proses hukum lebih lanjut.
Saat jumpa pers, tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini mengaku, jika merampas tas milik korban karena merasa sakit hati, dan ingin melihat isi percakapan di hp korban.
"Saya nekat merampas tasnya itu, karena curiga dia (F) ada selingkuhan. Saat itu belum putus dan masih ada hubungan. Bahkan sudah ada rencana mau nikah," ungkap AS.
Atas perbuatannya tersebut, AS dikenakan pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
Saat itu, tersangka berada dirumah temannya, kemudian tersangka diamankan oleh adik kandung korban bersama warga lainnya, dan sempat diamuk massa. Hingga akhirnya petugas Polsek Pangkalan Lada tiba dan tersangka diamankan lalu dibawa ke kantor Polsek Pangkalan Lada guna proses hukum lebih lanjut.
Saat jumpa pers, tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini mengaku, jika merampas tas milik korban karena merasa sakit hati, dan ingin melihat isi percakapan di hp korban.
"Saya nekat merampas tasnya itu, karena curiga dia (F) ada selingkuhan. Saat itu belum putus dan masih ada hubungan. Bahkan sudah ada rencana mau nikah," ungkap AS.
Atas perbuatannya tersebut, AS dikenakan pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
(hri)
Lihat Juga :