Tak Terima Dikhianati, Suami Bacok Selingkuhan Istri hingga Terkapar

Selasa, 20 Februari 2018 - 00:47 WIB
Tak Terima Dikhianati, Suami Bacok Selingkuhan Istri hingga Terkapar
Tak Terima Dikhianati, Suami Bacok Selingkuhan Istri hingga Terkapar
A A A
JEMBRANA - Diselingkuhi istri sejak Desember 2017 Ida Bagus Putu Sandi Brata (42) alias Gus Tu Kembar kalap bacok Syahri (66) di Jalan Ngurah Rai utara Pasar Umum Tegalcangkring, Jembrana, pada Senin (19/2/2018).

Diketahui istri pelaku bernama Ni Wayan Merta Nadi (36) sang istri telah memiliki hubungan special dengan korban sejak Desember 2017 lalu. Di mana korban merupakan paman pelaku

Diketahui korban dan tersangka tinggal di wilayah Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo, Jembrana.

Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku mengaku menganiaya pamannya dengan cara membacok badan korban. Peristiwa itu berawal pelaku hendak mencari daun tengulun berhenti untuk mengisi bensin eceren disalah satu warung sekitar 150 meter di utara Pasar Tegalcangkring.

Namun tiba-tiba pelaku emosi saat melihat korban melintas membawa dagangan dari arah utara. Dengan gelap mata pelaku menyabet korban menggunakan sabit yang dibawanya dari rumah. Sehingga korban pun mengalami beberapa luka ditubuhnya sehingga langsung dilarikan ke puskesmas.

Akibat sabetan arit tersebut korban mengalami l 7 luka yakni 3 luka sayat pada pelipis kiri, 2 luka sayat pada lengan kanan, 2 luka sayat pada lengan kiri.

Adanya peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolsek Mendoyo, Gusti Agung Komang Sukasana.
Dia menjelaskan, setelah pelaku menganiaya pamannya dia langsung menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Pelaku yang langsung datang menyerahkan diri dan mengaku beberapa kali menyabet korban. Korban dan pelaku ini masih saudara paman dan keponakan,”paparnya.

Dia menjelaskan, bahwa pelaku emosi serta sakit hati dan cemburu pelaku terhadap korban yang menjalin hubungan dengan istri tersangka. “Tersangka mengaku demikian. Dia sakit hati, ketika melihat pamannya tersangka langsung kalap,”terangnya.

Pelaku saat ini disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7907 seconds (0.1#10.140)