JR Saragih Resmi Gugat Hasil Penetapan Cagub-Cawagub Sumut

Rabu, 14 Februari 2018 - 21:00 WIB
JR Saragih Resmi Gugat Hasil Penetapan Cagub-Cawagub Sumut
JR Saragih Resmi Gugat Hasil Penetapan Cagub-Cawagub Sumut
A A A
MEDAN - Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jopinus Ramli (JR) Saragih resmi menggugat hasil Penetapan Cagub-Cawagub Pilgub Sumut 2018 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Rabu (14/2/2018).

Gugatan JR Saragih itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Jony Silitonga. Tim menyampaikan materi gugatan ke Bawaslu Sumut. Mereka sangat yakin JR Saragih tidak memiliki persoalan terkait dokumen pendidikan yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran sebagai bakal calon gubernur.

"Menurut kita, kita memenuhi syarat karena ketika pendaftaran kita telah menyerahkan ijazah STTB SD, SMP, dan SMA, kemudian ijazah S1, S2, dan S3. Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, maka ijazah terakhir yang harus digunakan," jelas Jony didampingi Ikhwaludin Simatupang di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik.

Jony menjelaskan keputusan KPU Sumut yang menyebutkan berkas pendidikan milik JR Saragih tidak memenuhi syarat akibat munculnya surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, tidak sah.

Mengingat, lanjutnya, dalam surat tersebut dinas pendidikan tidak membantah surat yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan tidak ada masalah dengan legalisir ijazah JR Saragih.

"Catatan kita ketika KPU menyatakan kita tidak memenuhi syarat karena surat Sekretaris Dinas Pemprov DKI Jakarta, itu bertentangan. Surat Kepala Dinas tidak dibantah oleh surat Sekretaris Dinas. Apalagi ijazah dalam surat sekretaris itu diakui kebenarannya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Sumut menetapkan dua paslon yang memenuhi syarat (MS) sesuai keputusan KPU Nomor 07/PL.03.3-KPT/12/Prov/II/2018 yaitu pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang didukung Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Hanura. Lalu, asangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus didukung PDI Perjuangan dan PPP.

Sedangkan paslon JR Saragih-Ance Selian yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) disebabkan fotocopy ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir dianulir. (Baca Juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Bakal Paslon Gubernur JR Saragih(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4527 seconds (0.1#10.140)