Anggaran Insentif Nakes Makassar Sudah Ada, Tapi Tunggu Parsial Keempat
Senin, 10 Agustus 2020 - 06:44 WIB
loading...
Insentif tenaga kesehatan (nakes) tidak lama lagi akan segera dibayarkan. Anggaran sebesar Rp9 miliar yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) telah ditransfer ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Insentif tenaga kesehatan (nakes) tidak lama lagi akan segera dibayarkan. Anggaran sebesar Rp9 miliar yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) telah ditransfer ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar . Baca : Waspadai Klaster Nakes, Prof Ridwan: Penularan Bukan Terjadi di RS
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba menyampaikan anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan memang sudah ada. Namun proses pembayarannya harus sesuai prosedur. "Jadi kita masukkan dulu anggarannya di perubahan penjabaran anggaran parsial empat," ujar Rahmat, kemarin.
Kata Dia, pembayaran itu menunggu rampungnya dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) parsial empat yang masih sementara diasistensi. Tak hanya itu, pembayaran juga masih menunggu Dinas Kesehatan Kota Makassar merampungkan SK Wali Kota berisi nama-nama tenaga kesehatan yang akan mendapatkan insentif.
"Anggarannya sudah ada di parsial empat. Jadi kita diharapkan Dinkes ini mengajukan SK Wali Kota siapa penerima insentif," jelasnya. Baca Juga : Kodam XIV Hasanuddin Gelar Apel Pasukan Operasi COVID-19, Prof Rudy: Momentum Sangat Baik
Jika nama-nama penerima insentif telah di SK-kan barulah BPKAD bisa mencairkan anggaran tersebut. Sebab pola penganggaran harus terlampir di DPA.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba menyampaikan anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan memang sudah ada. Namun proses pembayarannya harus sesuai prosedur. "Jadi kita masukkan dulu anggarannya di perubahan penjabaran anggaran parsial empat," ujar Rahmat, kemarin.
Kata Dia, pembayaran itu menunggu rampungnya dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) parsial empat yang masih sementara diasistensi. Tak hanya itu, pembayaran juga masih menunggu Dinas Kesehatan Kota Makassar merampungkan SK Wali Kota berisi nama-nama tenaga kesehatan yang akan mendapatkan insentif.
"Anggarannya sudah ada di parsial empat. Jadi kita diharapkan Dinkes ini mengajukan SK Wali Kota siapa penerima insentif," jelasnya. Baca Juga : Kodam XIV Hasanuddin Gelar Apel Pasukan Operasi COVID-19, Prof Rudy: Momentum Sangat Baik
Jika nama-nama penerima insentif telah di SK-kan barulah BPKAD bisa mencairkan anggaran tersebut. Sebab pola penganggaran harus terlampir di DPA.
Lihat Juga :