Mahasiswa Makassar Gelar Aksi Lawan Politik Dinasti
Senin, 18 Desember 2023 - 11:49 WIB
loading...
Mahasiswa dan warga melakukan aksi mimbar demokrasi menolak politik dinasti di halaman kampus STIE AMKOP, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (17/12/2023). Foto/Ist
A
A
A
MAKASSAR - Aksi menolak politik dinasti dan pelanggar HAM melalui mimbar demokrasi terus disuarakan oleh elemen mahasiswa dan rakyat di berbagai daerah.
Seperti yang dilakukan ribuan orang yang tergabung dalam Mahasiswa Bersama Rakyat Selamatkan Demokrasi Indonesia melakukan aksi mimbar demokrasi di halaman kampus STIE AMKOP, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (17/12/2023).
Baca juga: Mahasiswa Palopo Berduka, Bakar Lilin Tolak Dinasti Politik
Dalam aksinya, ribuan mahasiswa tersebut menggunakan topeng Guy Fawkes yang menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan. Mereka mengemas acara ini dalam bentuk panggung rakyat.
Aksi ini melibatkan 12 kampus terkemuka di Makassar. Selain mahasiswa, sopir angkot, petepete, tukang becak, pengendara bentor, komunitas Vespa, dan organisasi tunarungu juga terlibat dalam mimbar demokrasi ini.
Salah seorang inisiator mimbar demokrasi Makassar, Aspar Muin menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 mengejutkan publik yang telah mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Seperti yang dilakukan ribuan orang yang tergabung dalam Mahasiswa Bersama Rakyat Selamatkan Demokrasi Indonesia melakukan aksi mimbar demokrasi di halaman kampus STIE AMKOP, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (17/12/2023).
Baca juga: Mahasiswa Palopo Berduka, Bakar Lilin Tolak Dinasti Politik
Dalam aksinya, ribuan mahasiswa tersebut menggunakan topeng Guy Fawkes yang menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan. Mereka mengemas acara ini dalam bentuk panggung rakyat.
Aksi ini melibatkan 12 kampus terkemuka di Makassar. Selain mahasiswa, sopir angkot, petepete, tukang becak, pengendara bentor, komunitas Vespa, dan organisasi tunarungu juga terlibat dalam mimbar demokrasi ini.
Salah seorang inisiator mimbar demokrasi Makassar, Aspar Muin menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 mengejutkan publik yang telah mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Lihat Juga :