Polda Kepri Sita 66,043 Kilogram Sabu asal Singapura

Senin, 29 Januari 2018 - 19:27 WIB
Polda Kepri Sita 66,043 Kilogram Sabu asal Singapura
Polda Kepri Sita 66,043 Kilogram Sabu asal Singapura
A A A
BATAM - Direktorat Narkotika Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama petugas Bea dan Cukai Batam berhasil membongkar penyelundupan 66,043 kilogram sabu dari Singapura. Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan menggunakan jasa pengiriman barang.

Kapolda Kepri Irjen Didit Widjanardi mengatakan, sebanyak 66,043 kilogram sabu yang disita dikemas dalam bungkusan deterjen diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Ditnarkoba Polda Kepri dari sebuah jasa pengiriman barang di Cargo Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.

“Pengungkapan penyelundupan barang haram ini terungkap berkat kejelian petugas Bea Cukai diruang X Ray. Saat diperiksa ternyata ditemukan bungkusan berisi narkoba dalam 4 kardus yang sudah dirapping,” kata Kapolda, Senin (29/1/2018).

Polisi bersama petugas Bea dan Cukai langsung melakukan pengembangan ke tujuan barang yakni wilayah Pancoran, Jakarta. Dari pengembangan tersebut tim berhasil meringkus dua orang yakni Budi Wibowo dan Zainudin. Kedua pelaku bertugas sebagai penerima barang di Jakarta atas perintah Mr Zang.

Dari hasil penyidikan diketahui jika barang haram itu akan dikirim lagi ke beberapa wilayah yakni Kalimanta, Surabaya dan Bandung. Saat ini polisi masih memburu tersangka pemilik barang haram tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0104 seconds (0.1#10.140)