Gelapkan Uang Perusahaan Rp170 Juta, Karyawan di Jambi Diringkus Polisi
Jum'at, 15 Desember 2023 - 10:55 WIB
loading...
A
A
A
Setelah menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari sejumlah saksi.
"Karena dengan alat bukti yang cukup dari nota-nota fiktif dan beberapa pemeriksaan saksi-saksi, maka kami mengamankan pelaku yang berada di kediamannya," tegas Yudha.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diganjar petugas dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
"Karena dengan alat bukti yang cukup dari nota-nota fiktif dan beberapa pemeriksaan saksi-saksi, maka kami mengamankan pelaku yang berada di kediamannya," tegas Yudha.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diganjar petugas dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
(hri)
Lihat Juga :