Gelapkan Uang Perusahaan Rp170 Juta, Karyawan di Jambi Diringkus Polisi
Jum'at, 15 Desember 2023 - 10:55 WIB
loading...
ilustrasi pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap. Foto/Dok.Sindonews
A
A
A
JAMBI - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan meringkus seorang karyawan di perusahaan CV Flora dan Fauna di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi .
Pasalnya, dari barang bukti yang didapat, pelaku nekat membuat nota pembayaran fiktif. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp170 juta.
"Pelaku yang diamankan berinisial A (33). Dia diamankan dikediamannya di Kota Jambi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Yudha Rengga, Jumat (15/12/2023).
Dia menambahkan, bahwa pelaku merupakan karyawan di perusahaan CV Flora dan Fauna tersebut.
Baca Juga: 3 Anggota Polresta Jambi Dipecat karena Disersi, Penggelapan dan Asusila
Pasalnya, dari barang bukti yang didapat, pelaku nekat membuat nota pembayaran fiktif. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp170 juta.
"Pelaku yang diamankan berinisial A (33). Dia diamankan dikediamannya di Kota Jambi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Yudha Rengga, Jumat (15/12/2023).
Dia menambahkan, bahwa pelaku merupakan karyawan di perusahaan CV Flora dan Fauna tersebut.
Baca Juga: 3 Anggota Polresta Jambi Dipecat karena Disersi, Penggelapan dan Asusila
Lihat Juga :