Direktur RSU Banten Cuma Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Kamis, 25 Januari 2018 - 14:32 WIB
Direktur RSU Banten Cuma Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Direktur RSU Banten Cuma Divonis 3 Tahun 6 Bulan
A A A
SERANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten drg Dwi Hesti Hendarti selama tiga tahun enam bulan penjara.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Serang yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp1,3 miliar.

Terdakwa Dwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana jasa pelayanan (jaspel) tahun 2016 senilai Rp2,398 miliar.

Ketua Majelis Hakim Sumantono saat membacakan amar putusan Dwi Hesti dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka menjalani hukum selama 5 bulan kurungan badan,” kata Sumantono di hadapan terdakwa, Rabu (24/1/2018).

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Dwi Hesti untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 5 bulan kurungan badan. Selain itu, Dwi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp782 juta lebih.

Pembayaran dilakukan paling lambat 1 bulan sejak dikeluarkan putusan tetap di Pengadilan Serang. Jika Dwi Hesti tidak membayar, maka harta kekayaannya akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Jika tidak membayar, maka dipidana selama 1 tahun penjara,” ujar Sumanto.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6943 seconds (0.1#10.140)