Warga Riau Tipu Warga Yogyakarta, Janjikan Jadi Karyawan PLN
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 22:43 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Olly Dondokambey Didukung Perindo, Hary Tanoesoedibjo: Track Record Terbukti )
Mendapakan uang dan handphone RS pergi sebentar. Namun setelah ditunggu sampai lama RS tidak kembali. "Sadar sudah menjadi korban penipuan selanjutkan melaporkan kejadian itu ke Polsek Depok Barat ," kata Rachmadiwanto, Sabtu (8/8/2020).
Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan , di antaranya meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus itu. Dari informasi yang dikumpulkan berhasil mengidentifikasikan keberadaann pelaku dan menangkapnya, Senin (27/7/2020).
"RS dalam kasus ini dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara," terangnya. (Baca juga: Gadis Rohingnya Kabur Dari Tempat Pengungsian di Aceh )
Mendapakan uang dan handphone RS pergi sebentar. Namun setelah ditunggu sampai lama RS tidak kembali. "Sadar sudah menjadi korban penipuan selanjutkan melaporkan kejadian itu ke Polsek Depok Barat ," kata Rachmadiwanto, Sabtu (8/8/2020).
Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan , di antaranya meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus itu. Dari informasi yang dikumpulkan berhasil mengidentifikasikan keberadaann pelaku dan menangkapnya, Senin (27/7/2020).
"RS dalam kasus ini dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara," terangnya. (Baca juga: Gadis Rohingnya Kabur Dari Tempat Pengungsian di Aceh )
(eyt)
Lihat Juga :