Gilang Terangsang Melihat Orang Dibungkus Kain Jarik

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 14:08 WIB
loading...
A A A
Diketahui, perkara ini bermula ketika Gilang, yang saat itu berada di Kalimantan, menghubungi korban F melalui chat pribadi Instagram dengan akun "mufis @m_fikris".

(Baca juga: Ngebut di Tol Cipularang, Fortuner Tabrak Gadril Satu Tewas )

Posisi korban saat itu di Banyumas, Jawa Tengah. Gilang kemudian minta nomor whatsapp pada korban. Gilang lantas menjelaskan keinginannya minta bantuan F guna penelitian atau riset terkait pembungkusan jenazah .

Korban diminta tersangka untuk membantu. Setelah sepakat, korban mempersiapkan alat yang dibutuhkan berupa tiga helai kain jarik, tali rafia bekas dan lakban.

Kemudian korban diminta mempraktikan adegan yang dijelaskan oleh tersangka melalui WA dan di video. Yakni korban dibungkus kain selayaknya pocong dengan beberapa ikatan dan lakban. Pada akhirnya, korban merasa sakit dan sesak.

Setelah pembuatan video pertama dan dikirim ke tersangka, tersangka minta kepada korban agar pembuatan video tersebut diulangi dengan alasan menurut pelaku ada beberapa adegan yang tidak sesuai. Namun korban tidak mau, tapi tersangka tetap memaksa agar korban mau menuruti permintaan tersangka. Kemudian tersangka mengancam korban, jika korban tidak mau menuruti permintaan tersangka, maka penyakit tersangka akan kambuh dan hendak bunuh diri.

Dalam perkara ini, Gilang dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 27 ayat 4, junto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45B UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tindak Menyenangkan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.9010 seconds (0.1#10.140)