Usai Diperiksa Sebagai Saksi, Danny Beri Contoh Kepala Daerah yang Taat Hukum

Selasa, 02 Januari 2018 - 18:12 WIB
Usai Diperiksa Sebagai...
Usai Diperiksa Sebagai Saksi, Danny Beri Contoh Kepala Daerah yang Taat Hukum
A A A
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mendatangi Polda Sulsel, Selasa (2/1/2018). Kedatangannya hanya sebatas menjadi saksi terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi program 7 Sanggar Lorong program Pemerintah Kota Makassar. Danny berangkat dari Rujab Wali Kota Makassar menuju Polda Sulsel sekitar pukul 09.00 Wita dengan menggunakan mobil Toyota Hi Ace Silver ditemani 10 tim kuasa hukum dan juru bicaranya (jubir). Pemeriksaan memakan waktu kurang lebih 5 jam diluar salat dan makan siang.

"Jadi pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 dan berakhir pada pukul 16.00 Wita. Dalam kurun waktu tersebut ada waktu 2 jam untuk istirahat termasuk salat dan makan siang," kata Firman Hamid Pagarra, Humas Pemkot Makassar.

Tampak Danny tersenyum sumringah usai pemeriksaan. Katanya ia telah menyelesaikan satu kewajiban hukum.

"Saya terima kasih dengan teman-teman, pihak kepolisian. Saya taat hukum dan saya menyelesaikan satu kewajiban hukum saya dan selesai dengan baik tadi. Alhamdulillah," ujar Danny yang berlatar belakang arsitek ini.

Sementara, Penasehat Wali Kota Makassar Bidang Komunikasi Hukum dan Pencegahan Korupsi, Ramzah Tabraman mengungkapkan jika sikap Danny saat ini patut dicontoh.

"Ini patut dicontoh oleh Kepala daerah yang lainnya. Kita lihat bagaimana Danny menghargai proses hukum. Danny diberikan 37 pertanyaan dan dijawab dengan santai. Kasusnya itu untuk hari ini yaitu UMKM dengan taksiran kerugian Rp1,025 miliar.Tapi itu semua tanpa sepengetahuan Danny," jelas Ramzah.

Namun meski demikian, entah mengapa untuk kasus ini penyelidikan dilakukan jauh lebih progres dari kasus- kasus lainnya.

Salah satu pendamping hukum Danny Pomanto, Adnan Buyung usai keluar dari ruang penyidikan mengaku penyidik hingga pukul 12.00 Wita, belum juga masuk pada pertanyaan inti

Hal ini sebut Adnan jelas sedikit menimbulkan pertanyaan. Sebab, kata dia, kasus ini secara mendadak naik ke tahap penyidikan, tanpa diketahui, apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini, atau minimal dua alat bukti sebagai dasar pengembangan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0875 seconds (0.1#10.140)