Kanwil Kemenkumham Jatim Dalami Kasus Dugaan Diskriminasi
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 23:23 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu dijelaskan pula bahwa berdasar Perda di Kabupaten Tulungagung ada aturan bahwa IMB tidak bisa diterbitkan apabila terjadi penolakan dari warga sekitar. (Baca juga: Ngebut di Tol Cipularang, Fortuner Tabrak Gadril Satu Tewas )
Setelah mendapatkan informasi, tim Yankumham melanjutkan kunjungan ke Ponpes Imam Syafi'e. Dalam kunjungan itu, tim diterima oleh ketua Yayasan Imam Syafi'e dan menjelaskan terkait alasan-alasan pengaduan yang disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Jatim.
(Baca juga: Satu Korban Pantai Gua Cemara Ditemukan Sudah Tak Bernyawa )
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala menjelaskan bahwa, situasi saat ini belum memungkinkan untuk mediasi. Untuk itu, sementara ini pihaknya masih menggali fakta-fakta dari para pihak bersangkutan. "Informasi ini akan kita rapatkan lagi secara internal untuk menentukan langkah berikutnya," terangnya.
Setelah mendapatkan informasi, tim Yankumham melanjutkan kunjungan ke Ponpes Imam Syafi'e. Dalam kunjungan itu, tim diterima oleh ketua Yayasan Imam Syafi'e dan menjelaskan terkait alasan-alasan pengaduan yang disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Jatim.
(Baca juga: Satu Korban Pantai Gua Cemara Ditemukan Sudah Tak Bernyawa )
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala menjelaskan bahwa, situasi saat ini belum memungkinkan untuk mediasi. Untuk itu, sementara ini pihaknya masih menggali fakta-fakta dari para pihak bersangkutan. "Informasi ini akan kita rapatkan lagi secara internal untuk menentukan langkah berikutnya," terangnya.
(eyt)
Lihat Juga :