Sadis, Tak Terima Dimarahi Pemuda Ini Gorok Leher Anak 8 Tahun
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Seorang pemuda berinisial MH ditangkap tim gabungan Polsek Tualang dan Polres Siak, Riau karena melakukan pembunuhan terhadap seorang anak berusia 8 tahun berinisial ALG.
Pemuda berusia 24 tahun ini mengaku membunuh korban karena tidak terima sering dimarah dan dipukul oleh ayah korban. Aksi pelaku sangat sadis, dia tega menggorok leher korban hingga meninggal.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan bahwa antara pelaku sebelumnya pernah numpang di rumah orangtua korban. Motif kasus pembunuhan ini karena MH mengaku dendam dengan orangtua korban.
"Pelaku mengaku membunuh korban karena sering dimarah ayah korban," kata Kapolres Siak Jumat (7/8/2020).(Baca juga : Tangkap 2 Pembunuh Gajah Liar Polisi, Sita Gading dan Senjata Api serta Amunisi )
Pelaku menghabisi korban di semak semak belakang kuburan Kampung Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Siak. Korban tewas dengan cara digorok lehernya dengan menggunakan senjata tajam. Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri.
"Informasi yang kita dapat pelaku berada di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara. Bersama dengan polres setempat pelaku berhasil kita tangkap," imbuh Doddy.
Kapolsek Tualang AKP, Faizal Ramzani mengatakan bahwa kasus pembunuhan itu terjadi pada 16 Juli 2020. Hal ini setelah ayah korban melaporkan kehilangan anak. Pihak Polsek Tualangpun melakukan pencaharian."Jasad korban sendiri baru ditemukan pada 17 Juli 2020," tambahnya.
Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga mengatakan bahwa sebelumnya tinggal di rumah orangtua korban. Dimana pelaku masih satu marga dengan ibu korban, walau tidak punya hubungan persaudaraan.
Pelaku sudah tiga bulan tinggal di rumah korban. Selama menumpang, pelaku mengaku pernah dimarahi dan dipukul. Misalnya pelaku sering membawa sepeda motor ayah korban tanpa permisi. Jadi mereka sering bertengkar. Karena tidak betah, pelaku pergi dari rumah.
"Namun ternyata dia dendam. Pelaku melampiaskan dengan membunuh anak korban. Selama tinggal di rumah orangtua korban, pelaku memang beberapa kali membawa ALG," jelasnya.(Baca juga : Lahan Gambut Karhutla di Kampar Riau Disulap Jadi Hutan Singkong )
Kepada tersangka dijerat pasal 82 ayat ( 1 ) Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dan pasal 80 ayat ( 3 ) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana (Ancaman hukuman 15 tahun sampai dengan hukuman mati.
Pemuda berusia 24 tahun ini mengaku membunuh korban karena tidak terima sering dimarah dan dipukul oleh ayah korban. Aksi pelaku sangat sadis, dia tega menggorok leher korban hingga meninggal.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan bahwa antara pelaku sebelumnya pernah numpang di rumah orangtua korban. Motif kasus pembunuhan ini karena MH mengaku dendam dengan orangtua korban.
"Pelaku mengaku membunuh korban karena sering dimarah ayah korban," kata Kapolres Siak Jumat (7/8/2020).(Baca juga : Tangkap 2 Pembunuh Gajah Liar Polisi, Sita Gading dan Senjata Api serta Amunisi )
Pelaku menghabisi korban di semak semak belakang kuburan Kampung Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Siak. Korban tewas dengan cara digorok lehernya dengan menggunakan senjata tajam. Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri.
"Informasi yang kita dapat pelaku berada di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara. Bersama dengan polres setempat pelaku berhasil kita tangkap," imbuh Doddy.
Kapolsek Tualang AKP, Faizal Ramzani mengatakan bahwa kasus pembunuhan itu terjadi pada 16 Juli 2020. Hal ini setelah ayah korban melaporkan kehilangan anak. Pihak Polsek Tualangpun melakukan pencaharian."Jasad korban sendiri baru ditemukan pada 17 Juli 2020," tambahnya.
Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga mengatakan bahwa sebelumnya tinggal di rumah orangtua korban. Dimana pelaku masih satu marga dengan ibu korban, walau tidak punya hubungan persaudaraan.
Pelaku sudah tiga bulan tinggal di rumah korban. Selama menumpang, pelaku mengaku pernah dimarahi dan dipukul. Misalnya pelaku sering membawa sepeda motor ayah korban tanpa permisi. Jadi mereka sering bertengkar. Karena tidak betah, pelaku pergi dari rumah.
"Namun ternyata dia dendam. Pelaku melampiaskan dengan membunuh anak korban. Selama tinggal di rumah orangtua korban, pelaku memang beberapa kali membawa ALG," jelasnya.(Baca juga : Lahan Gambut Karhutla di Kampar Riau Disulap Jadi Hutan Singkong )
Kepada tersangka dijerat pasal 82 ayat ( 1 ) Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dan pasal 80 ayat ( 3 ) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana (Ancaman hukuman 15 tahun sampai dengan hukuman mati.
(nun)