Jabar Larang Guru Berusia 45 Tahun ke Atas Mengajar Tatap Muka
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya juga sudah menetapkan sejumlah indikator pelaksanaan KBM tatap muka, di antaranya lokasi sekolah berada di zona hijau. Selain itu, KBM tatap muka diprioritaskan bagi peserta didik yang tinggal di wilayah dengan jaringan internet yang tidak mumpuni atau blank spot.
Dedi menekankan, sekolah yang berada di zona hijau dan akan menggelar KBM tatap muka wajib mengajukan kesiapan KBM tatap muka terlebih dahulu kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jabar. Kemudian, pengawas dari kantor cabang pendidikan wilayah Jabar akan mengecek indikator-indikator kegiatan tatap muka yang harus dipenuhi sekolah.
"Rekomendasi dari pengawas akan diteruskan ke gugus tugas kabupaten/kota. Nanti, gugus tugas kabupaten/kota meninjau ulang protokol kesehatan di sekolah," katanya. Selanjutnya, sekolah yang akan membuka KBM tatap muka juga wajib membentuk satuan tugas (satgas), menjalin kerja sama dengan Puskesmas, membatasi waktu kegiatan belajar hanya sampai dengan 4 jam, menyediakan tempat cuci tangan, dan protokol kesehatan lainnya, hingga izin dari orang tua siswa.
"Sekolah juga harus membagi rombongan belajar atau shif karena peserta didik per kelas dibatasi hanya 18 siswa. Jadi, nantinya KBM menerapkan blended learning atau mengombinasikan kegiatan belajar tatap muka dengan daring. Minggu ini kelas 10, minggu depan kelas 11, minggu depannya lagi kelas 12. Minggu ini tatap muka, minggu depan daring lagi," paparnya lagi.
"Khusus SMK, kegiatan belajar tatap muka akan diisi dengan pelajaran yang sifatnya praktik karena untuk mendapatkan sertifikat keahlian harus ditempuh dengan praktik dan praktik bisa ditempuh dengan tatap muka," ungkapnya.
Dedi menekankan, sekolah yang berada di zona hijau dan akan menggelar KBM tatap muka wajib mengajukan kesiapan KBM tatap muka terlebih dahulu kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jabar. Kemudian, pengawas dari kantor cabang pendidikan wilayah Jabar akan mengecek indikator-indikator kegiatan tatap muka yang harus dipenuhi sekolah.
"Rekomendasi dari pengawas akan diteruskan ke gugus tugas kabupaten/kota. Nanti, gugus tugas kabupaten/kota meninjau ulang protokol kesehatan di sekolah," katanya. Selanjutnya, sekolah yang akan membuka KBM tatap muka juga wajib membentuk satuan tugas (satgas), menjalin kerja sama dengan Puskesmas, membatasi waktu kegiatan belajar hanya sampai dengan 4 jam, menyediakan tempat cuci tangan, dan protokol kesehatan lainnya, hingga izin dari orang tua siswa.
"Sekolah juga harus membagi rombongan belajar atau shif karena peserta didik per kelas dibatasi hanya 18 siswa. Jadi, nantinya KBM menerapkan blended learning atau mengombinasikan kegiatan belajar tatap muka dengan daring. Minggu ini kelas 10, minggu depan kelas 11, minggu depannya lagi kelas 12. Minggu ini tatap muka, minggu depan daring lagi," paparnya lagi.
"Khusus SMK, kegiatan belajar tatap muka akan diisi dengan pelajaran yang sifatnya praktik karena untuk mendapatkan sertifikat keahlian harus ditempuh dengan praktik dan praktik bisa ditempuh dengan tatap muka," ungkapnya.
Lihat Juga :