Jabar Larang Guru Berusia 45 Tahun ke Atas Mengajar Tatap Muka
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 20:41 WIB
loading...
Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi menyatakan guru berusia 45 tahun ke atas dilarang mengajar tatap di SMA/SMK. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat ( Jabar ) melalui Dinas Pendidikan melarang guru berusia 45 tahun ke atas mengajar dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka yang bakal digelar di tingkat SMA/SMK.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi mengatakan, pembatasan usia guru yang dibolehkan mengajar tersebut merupakan bagian dari protokol keselamatan dan kesehatan dalam rencana KBM tatap muka SMA/SMK di Jabar. (Baca juga: Cegah COVID-19, Warga Pasuruan Ramai-ramai Minum Probiotik)
Selain berusia di bawah 45 tahun, lanjut Dedi, guru yang diizinkan mengajar dalam KBM tatap muka tidak memiliki penyakit penyerta (comorbid), agar risiko kesehatan dan keselamatan guru selama mengajar dalam KBM tatap muka dapat ditekan. (Baca juga: Nenek Buta Huruf Menang Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh)
Selain itu, seluruh guru yang dibolehkan mengajar dalam KBM tatap muka juga diwajibkan menjalani swab test guna memastikan guru yang bersangkutan tidak terpapar COVID-19. "Tidak semua guru dapat terlibat dalam kegiatan belajar tatap muka. Guru yang berusia di bawah 45 dan tidak mengidap penyakit penyerta (comorbid) yang dapat mengajar. Setelah memenuhi klasifikasi tersebut, guru juga wajib menjalani swab test untuk memastikan guru dalam kondisi sehat," paparnya di Bandung, Jumat (7/8/2020).
Lebih lanjut Dedi mengatakan, Dinas Pendidikan sangat mengedepankan prinsip kehati-hati dalam rencana pelaksanaan KBM tatap muka SMA/SMK di Jabar. Menurutnya, keselamatan dan kesehatan peserta didik, termasuk guru menjadi prioritas.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi mengatakan, pembatasan usia guru yang dibolehkan mengajar tersebut merupakan bagian dari protokol keselamatan dan kesehatan dalam rencana KBM tatap muka SMA/SMK di Jabar. (Baca juga: Cegah COVID-19, Warga Pasuruan Ramai-ramai Minum Probiotik)
Selain berusia di bawah 45 tahun, lanjut Dedi, guru yang diizinkan mengajar dalam KBM tatap muka tidak memiliki penyakit penyerta (comorbid), agar risiko kesehatan dan keselamatan guru selama mengajar dalam KBM tatap muka dapat ditekan. (Baca juga: Nenek Buta Huruf Menang Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh)
Selain itu, seluruh guru yang dibolehkan mengajar dalam KBM tatap muka juga diwajibkan menjalani swab test guna memastikan guru yang bersangkutan tidak terpapar COVID-19. "Tidak semua guru dapat terlibat dalam kegiatan belajar tatap muka. Guru yang berusia di bawah 45 dan tidak mengidap penyakit penyerta (comorbid) yang dapat mengajar. Setelah memenuhi klasifikasi tersebut, guru juga wajib menjalani swab test untuk memastikan guru dalam kondisi sehat," paparnya di Bandung, Jumat (7/8/2020).
Lebih lanjut Dedi mengatakan, Dinas Pendidikan sangat mengedepankan prinsip kehati-hati dalam rencana pelaksanaan KBM tatap muka SMA/SMK di Jabar. Menurutnya, keselamatan dan kesehatan peserta didik, termasuk guru menjadi prioritas.
Lihat Juga :