Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi AKN

Sabtu, 09 Desember 2017 - 14:04 WIB
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi AKN
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi AKN
A A A
MURATARA - Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan Kerai Lubuklinggau akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Muratara.

"Dua tersangka yakni MS selaku PPK dan BR kuasa Direktur PT BRP. Dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang akan muncul.” Jelas Zairida, Kejari Lubuk Linggau.

Menurut Hj Zairida, penetapan tersangka sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, yakni terpenuhinya dua alat bukti, mulai dari keterangan saksi, alat bukti hingga keterangan ahli kontruksi.

"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, hasilnya untuk sementara MS dan BR resmi ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dijelaskan, Hj Zairida ketika inteligen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mulai melakukan penyelidikan sejak 12 Oktober lalu, tepat 14 hari setelah itu yakni 26 Oktober ada pengembalian dana kelebihan pembayaran senilai Rp 194 juta, ke kas negara tanpa sepengetahuan penyidik.

"Itu merupakan bentuk pengakuan, dan pengambalian kerugian tidak menghapus pidana. Kita sudah menyurati agar uang tersebut tidak dibelanjakan," sebutnya.

Namun, untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah kedua tersangka tersebut akan ditahan atau tidak. Karena, penahanan merupakan hak subjektif dari kops adiyaksa. Jadi, bila tersangka diduga akan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti, pasti akan dilakukan penahanan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7262 seconds (0.1#10.140)