Sidang Klaim Aset SMAK Dago, Tak Ada Alasan Lagi Terdakwa Mangkir

Kamis, 23 November 2017 - 23:06 WIB
Sidang Klaim Aset SMAK Dago, Tak Ada Alasan Lagi Terdakwa Mangkir
Sidang Klaim Aset SMAK Dago, Tak Ada Alasan Lagi Terdakwa Mangkir
A A A
BANDUNG - Perkara pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 terkait klaim aset SMAK Dago kembali digelar yang ke-14 kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/8/2017). Kesekian kalinya, dua dari tiga terdakwa kembali tak hadir pada persidangan berlangsung karena alasan sakit.

Seperti diketahui, Edward Soeryadjaya kini telah ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara mencapai Rp1,4 triliun.

Edward ditahan Kejagung Senin malam (20/11) sebab sebelumnya telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kejagung menyatakan, penahanan dilakukan guna kepentingan pemeriksaan agar tidak mempengaruhi saksi lain dan kabur ke luar negeri. Hal ini disikapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja.

Ia mengatakan, akan mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim PN Bandung untuk kembali memanggil serta menghadirkan terdakwa Edward Soeryadjaya ke persidangan.

"Kami akan minta Majelis Hakim PN Bandung untuk menghadirkan salah satu terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 Edward Soeryadjaya ke persidangan," ujar Suharja dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut Suharja mengungkapkan, permintaan itu berdasarkan fakta bahwa Edward Soeryadjaya kini ditahan di Kejagung dan tidak mengalami sakit berat seperti dalihnya tidak mampu menghadiri persidangan di PN Bandung.

"Kami pasti hadirkan lagi Edward Soeryadjaya. Kami akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait status Edward Soeryadjaya dan kasusnya di PN Bandung," jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim Dokter independen dari RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti yang dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis.

Bahkan pihak RSUD Tarakan Jakarta mengungkapkan, tidak pernah menerbitkan surat keterangan sakit permanen. Edward Soeryadjaya, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy didakwa sebab menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna mengklaim aset nasionalisasi yang kini digunakan sebagai SMAK Dago.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8092 seconds (0.1#10.140)