Gasak Kotak Berisi Perhiasan, Pemuda di Malang Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
MALANG - AF (22) pemuda di Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi usai menggasak satu kotak berisikan perhiasan emas milik warga Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo. Warga Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, ini diamankan polisi di tempat tinggalnya.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, AF diamankan polisi di tempat tinggalnya pada Rabu (22/11/2023), usai mencuri satu kotak berisikan perhiasan emas milik warga di Kecamatan Tirtoyudo.
“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah warga Kecamatan Tirtoyudo,” ucap Taufik, saat ditemui di Mapolres Malang, pada Jumat (24/11/2023).
Penangkapan AF berawal dari laporan korban Wisi Utami (26) warga Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo, ke Polsek Tirtoyudo, yang mengaku kehilangan kotak perhiasan emas pada 19 November 2023 lalu. Saat itu ia baru saja bangun dari tidurnya dan mendapati kotak perhiasan yang tersimpan di rumahnya raib.
"Selain perhiasan emas, pelaku juga membawa lari uang tabungan sekitar Rp 2 juta rupiah,” kata dia.
Dari laporan tersebut, kepolisian lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban dan memintai keterangan para saksi - saksi yang mengetahui kejadian pencurian tersebut. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, terdapat lima cincin emas, dua gelang emas, dan dua kalung emas, yang raib di dalam kotak perhiasan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan melakukan pengejaran. Hingga kemudian AF berhasil diamankan di rumahnya Rabu (22/11) sekitar pukul 05.00 WIB," paparnya.
Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa satu gelang emas dengan berat 4,6 gram milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka. AF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, AF mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara mencongkel jendela dapur kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan dan uang milik korban yang disimpan dalam lemari.
“Modusnya mencongkel jendela dapur, kemudian masuk dan mencari barang berharga yang bisa diambil, selanjutnya keluar melalui pintu belakang,” ungkapnya.
Taufik menyebut pihaknya kini masih mendalami keterangan tersangka dengan dugaan melakukan pencurian di tempat lain. Sementara AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tirtoyudo.
“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, AF diamankan polisi di tempat tinggalnya pada Rabu (22/11/2023), usai mencuri satu kotak berisikan perhiasan emas milik warga di Kecamatan Tirtoyudo.
“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah warga Kecamatan Tirtoyudo,” ucap Taufik, saat ditemui di Mapolres Malang, pada Jumat (24/11/2023).
Penangkapan AF berawal dari laporan korban Wisi Utami (26) warga Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo, ke Polsek Tirtoyudo, yang mengaku kehilangan kotak perhiasan emas pada 19 November 2023 lalu. Saat itu ia baru saja bangun dari tidurnya dan mendapati kotak perhiasan yang tersimpan di rumahnya raib.
"Selain perhiasan emas, pelaku juga membawa lari uang tabungan sekitar Rp 2 juta rupiah,” kata dia.
Dari laporan tersebut, kepolisian lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban dan memintai keterangan para saksi - saksi yang mengetahui kejadian pencurian tersebut. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, terdapat lima cincin emas, dua gelang emas, dan dua kalung emas, yang raib di dalam kotak perhiasan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan melakukan pengejaran. Hingga kemudian AF berhasil diamankan di rumahnya Rabu (22/11) sekitar pukul 05.00 WIB," paparnya.
Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa satu gelang emas dengan berat 4,6 gram milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka. AF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, AF mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara mencongkel jendela dapur kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan dan uang milik korban yang disimpan dalam lemari.
“Modusnya mencongkel jendela dapur, kemudian masuk dan mencari barang berharga yang bisa diambil, selanjutnya keluar melalui pintu belakang,” ungkapnya.
Taufik menyebut pihaknya kini masih mendalami keterangan tersangka dengan dugaan melakukan pencurian di tempat lain. Sementara AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tirtoyudo.
“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(hri)