Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Mobil di Malang Dibekuk Polisi

Jum'at, 19 Mei 2023 - 09:30 WIB
loading...
Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Mobil di Malang Dibekuk Polisi
Tampak pencuri mobil terekam CCTV di Malang. (Ist)
A A A
MALANG - Warga bernama Anang Wahyono (49) kaget bukan kepalang ketika mobil Honda Jazz warna putih yang diparkir pada halaman balai pelatihan di Malang, raib usai ditinggal Salat Jumat .

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (12/5/2023) lalu di halaman Balai Latihan Kerja Jalan Raya Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengakui setelah aksi pencurian itu kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas menemukan kamera CCTV di sekitar lokasi, dan menemukan seorang pemuda yang mengenakan peci putih dan tas warna merah membuka pagar lalu membawa kabur mobil milik Anang Wahyono.

"Korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bululawang. Korban melaporkan kejadian ke Polsek Bululawang dengan membawa bukti-bukti serta rekaman CCTV," kata Taufik dikonfirmasi pada Jumat (19/5/2023).

Berbekal ciri-ciri fisik di rekaman kamera CCTV itulah, penyelidikan dan pengejaran pelaku dilakukan. Hasilnya tak sampai 24 jam petugas akhirnya berhasil membekuk pemuda berinisial ACH (23) warga Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.

Ia ditangkap oleh tim gabungan dari Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Bululawang di sebuah rumah kontrakan di Puncak Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (13/5/2023) dini hari.

“Terduga pelaku sudah diamankan tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Bululawang, sekitar pukul 03.00 WIB, hari Sabtu (13/5) kemarin,” ungkap dia.

Kepada petugas pelaku mengaku menggunakan sendiri mobil curian itu. Namun kini petugas masih menyelidiki cara ACH mencuri mobil itu apakah menggunakan kunci palsu atau yang lain.

Polisi juga berhasil menemukan sebuah mobil Honda Jazz yang dicuri pemuda tersebut. Kini pemuda itu diamankan di Mapolsek Bululawang beserta barang bukti yang dicurinya. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.

Baca: Seret Anjing Pakai Motor, Perempuan di Bali Jadi Tersangka.

Sementara itu, Anang Wahyono korban pencurian, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah merespon dan menangani laporan peristiwa yang dialaminya dengan baik. Pihaknya bersyukur pelaku dapat segera tertangkap dan mobil miliknya dapat ditemukan lagi tanpa dipungut biaya.

“Terimakasih kepada jajaran Polres Malang dan Polsek Bululawang yang sudah mengungkap kasus hilangnya mobil kami dan menemukannya dengan sangat cepat, tidak sampai 24 jam sudah ditemukan. Terimakasih sudah bekerja dengan sangat hebat, sangat cepat,” ungkap Anang Wahyono.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)