Buruh Cimahi Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Bayar THR Dicicil

Sabtu, 01 Mei 2021 - 19:16 WIB
loading...
Buruh Cimahi Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Bayar THR Dicicil
ilustrasi
A A A
CIMAHI - Buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat, menuntut ke pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) secara dicicil kepada karyawannya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cimahi, Jujun Juansyah mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Buruh 2021 pihaknya ingin mendorong isu lokal ke pemerintah daerah. Salah satunya adalah soal THR yang harus diberikan perusahaan tanpa dicicil.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Wisatawan Imbas Larangan Mudik, Jabar Cegah Klaster Wisata

"Pemerintah pusat sudah menginstruksikan bahwa THR tahun ini harus dibayar penuh tidak dicicil. Untuk itu kami minta Pemkot Cimahi menindak tegas jika ada perusahaan yang mencicil THR," tegasnya, Sabtu (1/5/2021).

Dia menyebutkan, di Kota Cimahi hingga kini bahkan ada dua perusahaan yang masih menunggak THR tahun 2020. Kejadian tersebut tak boleh terulang kembali tahun ini karena yang menjadi korban adalah karyawan.

"Pemkot Cimahi jangan diam saja, harus turun tangan, ketika terjadi kasus seperti itu lagi tahun ini. Kasihan karyawan, karena THR adalah bagian dari hak mereka sebagai pekerja," sambungnya.

Baca juga: Pemda Diimbau Tiru Langkah Pemprov DKI Jakarta Soal Vaksinasi Mitra Ojol

Disinggung soal keberadaan posko THR, dirinya menilai hal tersebut juga tidak berlaku efektif. Ini dikarenakan ketika ada perusahaan yang belum membayar THR karyawannya, persoalannya masuk ke perselisihan hubungan industrial dan penyelesaiannya memakan waktu lama.

"Pembayaran THR itu maksimal H-7 Lebaran, nah kalau masuk ke perselisihan hubungan industrial memakan waktu lama. Bisa jadi Lebaran udah lewat, pembahasannya masih berjalan, jadi gak efektif," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)