Jambret HP, 2 Remaja di Bandarlampung Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung meringkus dua remaja lantaran melakukan penjambretan Handphone (HP) dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam).
Kedua pelaku berinisial AG (16) dan DH (15) ini merupakan warga Tanjungkarang Barat dan telah putus sekolah.
Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung AKP Toni Suherman mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi di Lapangan Mini Kalpataru, Kemiling Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 21.00 wib.
"Jadi saat itu korban inisial MBN (14) sedang nongkrong bersama temannya. Tak lama kemudian, para pelaku datang," ujar Toni saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (22/11/2023).
Toni melanjutkan, para pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung menodongkan sajam jenis badik dan celurit ke arah korban.
"Korban ketakutan, lalu para pelaku langsung merampas dua hp milik korban dan langsung kabur melarikan diri," ucap dia.
Hasil pemeriksaan, para pelaku sengaja menodongkan sajam guna menakut-nakuti korban.
"Jadi sajam ini cuma buat mengancam aja, tidak ada penganiayaan atau melukai korban," kata dia.
"Para pelaku ini spontan aja melihat korban sedang main hp dan langsung menodongkan sajam, kemudian merampas hp korban," sambungnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit HP, sajam jenis badik dan celurit. Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kedua pelaku berinisial AG (16) dan DH (15) ini merupakan warga Tanjungkarang Barat dan telah putus sekolah.
Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung AKP Toni Suherman mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi di Lapangan Mini Kalpataru, Kemiling Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 21.00 wib.
"Jadi saat itu korban inisial MBN (14) sedang nongkrong bersama temannya. Tak lama kemudian, para pelaku datang," ujar Toni saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (22/11/2023).
Toni melanjutkan, para pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung menodongkan sajam jenis badik dan celurit ke arah korban.
"Korban ketakutan, lalu para pelaku langsung merampas dua hp milik korban dan langsung kabur melarikan diri," ucap dia.
Hasil pemeriksaan, para pelaku sengaja menodongkan sajam guna menakut-nakuti korban.
"Jadi sajam ini cuma buat mengancam aja, tidak ada penganiayaan atau melukai korban," kata dia.
"Para pelaku ini spontan aja melihat korban sedang main hp dan langsung menodongkan sajam, kemudian merampas hp korban," sambungnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit HP, sajam jenis badik dan celurit. Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
(hri)