Kakek Residivis Pengedar Ganja di Medan Kembali Dibekuk Polisi
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil pemeriksaan, tersangka terjerumus dalam bisnis haram tersebut, karena tergiur untuk mendapatkan keuntungan besar. Dia membeli ganja dari seseorang seharga Rp600 ribu/kg, dan bisa mendapatkan keuntungan Rp1,3 juta saat menjual eceran.
(Baca juga: Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui )
Kini tersangka kembali mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 11, dan pasal 132 UU No/ 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Baca juga: Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui )
Kini tersangka kembali mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 11, dan pasal 132 UU No/ 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :