Kakek Residivis Pengedar Ganja di Medan Kembali Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
MEDAN - Tak ada kata kapok. Seorang kakek berusia 62 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara, kembali dibekuk polisi karena kedapatan mengedarkan ganja di rumahnya.
(Baca juga: Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Gegerkan Warga Tanggamus )
Kakek yang diketahui bernama Heri Koto, ditangkap anggota Polsek Medan Kota di rumahnya yang beralamat di Jalan Warni, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.
Selain menangkap tersangka yang merupakan residivis kasus peredaran ganja , polisi juga menyita barang bukti ganja kering siap edar seberat satu kilogram.
Kanit Reskrim Polsek medan Kota, iptu Ainul Yaqin menyebutkan, tersangka merupakan bandar narkoba yang memasok ganja di wilayah Medan Kota. "Modus operandi tersangka sangat rapi," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka terjerumus dalam bisnis haram tersebut, karena tergiur untuk mendapatkan keuntungan besar. Dia membeli ganja dari seseorang seharga Rp600 ribu/kg, dan bisa mendapatkan keuntungan Rp1,3 juta saat menjual eceran.
(Baca juga: Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui )
Kini tersangka kembali mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 11, dan pasal 132 UU No/ 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Baca juga: Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Gegerkan Warga Tanggamus )
Kakek yang diketahui bernama Heri Koto, ditangkap anggota Polsek Medan Kota di rumahnya yang beralamat di Jalan Warni, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.
Selain menangkap tersangka yang merupakan residivis kasus peredaran ganja , polisi juga menyita barang bukti ganja kering siap edar seberat satu kilogram.
Kanit Reskrim Polsek medan Kota, iptu Ainul Yaqin menyebutkan, tersangka merupakan bandar narkoba yang memasok ganja di wilayah Medan Kota. "Modus operandi tersangka sangat rapi," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka terjerumus dalam bisnis haram tersebut, karena tergiur untuk mendapatkan keuntungan besar. Dia membeli ganja dari seseorang seharga Rp600 ribu/kg, dan bisa mendapatkan keuntungan Rp1,3 juta saat menjual eceran.
(Baca juga: Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui )
Kini tersangka kembali mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 11, dan pasal 132 UU No/ 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)