PT KAI Daop VI Serahkan soal Penutupan Jalan Jembatan Janti ke Pusat
A
A
A
YOGYAKARTA - Penutupan jalan di bawah Jembatan Layang Janti menuai protes warga sekitar kalangan wakil rakyat. Meski begitu instansi terkait di tingkatan daerah cenderung “cuci tangan” terkait penutupan perlintasan kereta api ini.
Manajer Bidang Hukum PT KAI Daop 6 Yogya, Syahriwal berkilah bahwa PT KAI Daop VI hanya membantu saja kebijakan Kementerian Perhubungan. Daop VI hanya diminta menyediakan bantalan bekas, rel, dan membantu pemasangan penutup perlintasan. Meski demikian Daop VI juga mengakui pernah mengikuti sosialisasi terkait penutupan ini.
"Untuk sosialisasi kita pernah ikuti, difasilitasi Dinas Perhubungan DIY,” kata Syahriwal dihadapan Komisi C DPRD DIY saat memberikan klarifikasi terkait kebijakan penutupan tersebut, Rabu (1/11/2017).
Menurut Syahriwal dalam sosialisasi tersebut juga sempat muncul permintaan dari masyarakat untuk diberikan akses bagi pejalan kaki dan sepeda. “Ada permintaan masyarakat agar diberi akses pejalan kaki dan pesepeda, kita beri ruang 1,2 meter," tambahnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Dinas Perhubungan DIY Puji Astuti. Puji Astuti mengatakan dinasnya hanya menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Perhubungan.
“Kebijakan penutupan perlintasan kereta api sebidang bukan tanpa dasar. Ini sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan PP 56/2009 yang berisi bahwa perlintasan sebidang yang sudah ada fly over dan underpass, diperintahkan agar ditutup demi keselamatan,” terangnya.
Puji Astuti menambahkan, sejak Agustus lalu pihaknya sudah menerima surat permohonan dari Kementrian Perhubungan untuk menyiapkan langkah koordinasi.
“Surat ini kemudian kita tindaklanjuti pada September lalu dengan menggelar rapat koordinasi dengan KAI, kepolisian, dan instansi terkait lainnya," jelasnya.
Hasil rapat koordinasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke masyarakat pada 26 Oktober 2017. Sosialisasi dilakukan dengan mengundang masyarakat sekitar yang diwakili RT, RW, pemerintah desa, camat, terkait rencana penutupan perlintasan Janti. Uji coba penutupan kemudian dilakukan pada 30 Oktober.
“Prinsipnya kita di daerah hanya membantu memfasilitasi program pusat," tegasnya. Selain Perlintasan di Janti, rencananya juga akan dilakukan penutupan di Sentolo Kulonprogo dan Lempuyangan Yogya.
Dalam kesempatan itu anggota Komisi C DPRD DIY Suharwanto mengingatkan agar pihak PT KAIi Daop VI dan Dishub DIY tidak cuci tangan dengan berdalih semua kewenangan pusat. Menurutnya permasalahan ini harus dicari solusinya.
“Kita hadapi problem di masyarakat. jangan hanya lempar saja ke pusat. Saya kira tidak bisa seperti itu,” timpalnya.
Dalam kesempatan itu, Suharwanto juga meminta agar ujicoba penutupan ini bisa segera dihentikan dan akses masyarakat bisa dibuka kembali. Menurut politisi PAN ini baik eksekutif maupun legislatif sudah mengetahui permasalahan pascapenutupan itu. Masyarakat tegas menolak penutupan akses tersebut.
“Betul (penutupan) dilakukan karena aturan. Tapi jangan semena-mena. Negara harusnya hadir di masyarakat. Ini justru negara menimbulkan masalah terhadap masyarakatnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Suharwanto juga mengingatkan para pengambil kebijakan tidak menggunakan falsafah belah bambu. Satu pihak diangkat sementara pihak lain diinjak.
“Jangan belah bambu. Di satu sisi PT KAI diangkat disisi lain menginjak masyarakat. Untuk itu Komisi C meminta agar uji coba penutupan ini dihentikan. Segera buka kembali akses masyarakat,” kata Suharwanto.
Seperti diketahui sejak Senin malam PT KAI menutup akses jalan di bawah Jembatan Layang Janti.Warga di perbatasan Sleman dan Bantul ini keberatan dengan kebijakan tersebut. Akibat penutupan ini akses warga terganggu, mereka harus melewati jembatan laying untuk melewati rel kereta api.
Kondisi ini cukup membahayakan bagi pejalan kaki, pengguna sepeda atau penjual makanan keliling karena lalulintas jembatan laying sangat pdat dan dilalui kendaraan besar. Jalan Janti adalah Jalan utama provinsi.
Selama ini akses dibawah Jembatan Layang selalu padat baik oleh mobil, pengendara motor, pejalan kaki, pesepeda maupun becak dan penjual makanan yang menggunakan gerobak.
Manajer Bidang Hukum PT KAI Daop 6 Yogya, Syahriwal berkilah bahwa PT KAI Daop VI hanya membantu saja kebijakan Kementerian Perhubungan. Daop VI hanya diminta menyediakan bantalan bekas, rel, dan membantu pemasangan penutup perlintasan. Meski demikian Daop VI juga mengakui pernah mengikuti sosialisasi terkait penutupan ini.
"Untuk sosialisasi kita pernah ikuti, difasilitasi Dinas Perhubungan DIY,” kata Syahriwal dihadapan Komisi C DPRD DIY saat memberikan klarifikasi terkait kebijakan penutupan tersebut, Rabu (1/11/2017).
Menurut Syahriwal dalam sosialisasi tersebut juga sempat muncul permintaan dari masyarakat untuk diberikan akses bagi pejalan kaki dan sepeda. “Ada permintaan masyarakat agar diberi akses pejalan kaki dan pesepeda, kita beri ruang 1,2 meter," tambahnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Dinas Perhubungan DIY Puji Astuti. Puji Astuti mengatakan dinasnya hanya menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Perhubungan.
“Kebijakan penutupan perlintasan kereta api sebidang bukan tanpa dasar. Ini sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan PP 56/2009 yang berisi bahwa perlintasan sebidang yang sudah ada fly over dan underpass, diperintahkan agar ditutup demi keselamatan,” terangnya.
Puji Astuti menambahkan, sejak Agustus lalu pihaknya sudah menerima surat permohonan dari Kementrian Perhubungan untuk menyiapkan langkah koordinasi.
“Surat ini kemudian kita tindaklanjuti pada September lalu dengan menggelar rapat koordinasi dengan KAI, kepolisian, dan instansi terkait lainnya," jelasnya.
Hasil rapat koordinasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke masyarakat pada 26 Oktober 2017. Sosialisasi dilakukan dengan mengundang masyarakat sekitar yang diwakili RT, RW, pemerintah desa, camat, terkait rencana penutupan perlintasan Janti. Uji coba penutupan kemudian dilakukan pada 30 Oktober.
“Prinsipnya kita di daerah hanya membantu memfasilitasi program pusat," tegasnya. Selain Perlintasan di Janti, rencananya juga akan dilakukan penutupan di Sentolo Kulonprogo dan Lempuyangan Yogya.
Dalam kesempatan itu anggota Komisi C DPRD DIY Suharwanto mengingatkan agar pihak PT KAIi Daop VI dan Dishub DIY tidak cuci tangan dengan berdalih semua kewenangan pusat. Menurutnya permasalahan ini harus dicari solusinya.
“Kita hadapi problem di masyarakat. jangan hanya lempar saja ke pusat. Saya kira tidak bisa seperti itu,” timpalnya.
Dalam kesempatan itu, Suharwanto juga meminta agar ujicoba penutupan ini bisa segera dihentikan dan akses masyarakat bisa dibuka kembali. Menurut politisi PAN ini baik eksekutif maupun legislatif sudah mengetahui permasalahan pascapenutupan itu. Masyarakat tegas menolak penutupan akses tersebut.
“Betul (penutupan) dilakukan karena aturan. Tapi jangan semena-mena. Negara harusnya hadir di masyarakat. Ini justru negara menimbulkan masalah terhadap masyarakatnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Suharwanto juga mengingatkan para pengambil kebijakan tidak menggunakan falsafah belah bambu. Satu pihak diangkat sementara pihak lain diinjak.
“Jangan belah bambu. Di satu sisi PT KAI diangkat disisi lain menginjak masyarakat. Untuk itu Komisi C meminta agar uji coba penutupan ini dihentikan. Segera buka kembali akses masyarakat,” kata Suharwanto.
Seperti diketahui sejak Senin malam PT KAI menutup akses jalan di bawah Jembatan Layang Janti.Warga di perbatasan Sleman dan Bantul ini keberatan dengan kebijakan tersebut. Akibat penutupan ini akses warga terganggu, mereka harus melewati jembatan laying untuk melewati rel kereta api.
Kondisi ini cukup membahayakan bagi pejalan kaki, pengguna sepeda atau penjual makanan keliling karena lalulintas jembatan laying sangat pdat dan dilalui kendaraan besar. Jalan Janti adalah Jalan utama provinsi.
Selama ini akses dibawah Jembatan Layang selalu padat baik oleh mobil, pengendara motor, pejalan kaki, pesepeda maupun becak dan penjual makanan yang menggunakan gerobak.
(sms)