Edan! Petinggi 2 Bank di Batam Gasak Uang Nasabah Rp26 Miliar
loading...
A
A
A
BATAM - Petinggi dua bank di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menggasak uang nasabah hingga mencapai Rp26 miliar. Kasus penggelapan uang nasabah ini berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri, dan menangkap sejumlah tersangka.
"Aksi penggelapan uang nasabah di dua bank ini, dilakukan oleh empat orang tersangka laki-laki berkewarganegaraan Indonesia. Mereka ini berasal dari dua bank berbeda di Kota Batam," ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi.
Menurut Nasriadi, penggelapan uang nasabah ini terjadi pada 28 Agustus 2023, dan 31 Agustus 2023. Ada tiga orang karyawan bank di Kota Batam, melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email, dan nomor telepon.
Perubahan data nasabah ini dilakukan salah satu unit bank di Kota Batam. Kemudian terjadi sejumlah transaksi pergeseran dana nasabah, sementara nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun. "Atas kejadian tersebut, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp12.684.179.717," ujar Nasriadi.
Ketiga orang karyawan bank tersebut, diketahui berinisial FQ, HS, dan KF. Melalui perubahan data nasabah tersebut, mereka bisa melakukan transaksi menggunakan internet banking milik nasabah.Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka penggelapan tersebut, berupa satu unit komputer, satu unit flashdisk, dan empat unit ponsel.
Kasus serupa terjadi di bank lain yang ada di Kota Batam. Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Juni 2023. Kasus ini terungkap saat kantor pusat bank tersebut melakukan audit, kemudian diketahui ada karyawan bank berinisial MMT yang membuat akun email pribadi dan seolah-olah email tersebut milik nasabah.
"Email tersebut, digunakan untuk membuat akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah. Adapun cara pembuatannya, menggunakan user Id Customer Service bawahannya, yang kemudian dilakukan persetujuan oleh User Id miliknya melalui komputer kerjanya," beber Nasriadi.
Penggelapan yang dilakukan MMT, terjadi sepanjang tahun 2021-2023. Dia telah membuat tiga akun internet banking. Dari tiga akun internet banking tersebut, MMT berhasil menggasak uang nasabah senilai Rp13.200.000.000. Polisi menyita barang bukti berupa satu komputer, satu hard disk, dan satu rekening koran.
"Saya menghimbau kepada masyarakat ataupun para nasabah bank yang ada di Kepri, untuk mengunduh aplikasi M-banking atau SMS Banking, agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi illegal di rekening masing-masing. Dan juga jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri," tegas Nasriadi.
Para tersangka dijerat Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara, serta denda Rp2 miliar. Selain itu, juga dijerat Pasal 51 ayat 2 junto Pasal 36 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta denda Rp12 miliar.
"Aksi penggelapan uang nasabah di dua bank ini, dilakukan oleh empat orang tersangka laki-laki berkewarganegaraan Indonesia. Mereka ini berasal dari dua bank berbeda di Kota Batam," ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi.
Menurut Nasriadi, penggelapan uang nasabah ini terjadi pada 28 Agustus 2023, dan 31 Agustus 2023. Ada tiga orang karyawan bank di Kota Batam, melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email, dan nomor telepon.
Perubahan data nasabah ini dilakukan salah satu unit bank di Kota Batam. Kemudian terjadi sejumlah transaksi pergeseran dana nasabah, sementara nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun. "Atas kejadian tersebut, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp12.684.179.717," ujar Nasriadi.
Ketiga orang karyawan bank tersebut, diketahui berinisial FQ, HS, dan KF. Melalui perubahan data nasabah tersebut, mereka bisa melakukan transaksi menggunakan internet banking milik nasabah.Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka penggelapan tersebut, berupa satu unit komputer, satu unit flashdisk, dan empat unit ponsel.
Kasus serupa terjadi di bank lain yang ada di Kota Batam. Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Juni 2023. Kasus ini terungkap saat kantor pusat bank tersebut melakukan audit, kemudian diketahui ada karyawan bank berinisial MMT yang membuat akun email pribadi dan seolah-olah email tersebut milik nasabah.
"Email tersebut, digunakan untuk membuat akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah. Adapun cara pembuatannya, menggunakan user Id Customer Service bawahannya, yang kemudian dilakukan persetujuan oleh User Id miliknya melalui komputer kerjanya," beber Nasriadi.
Penggelapan yang dilakukan MMT, terjadi sepanjang tahun 2021-2023. Dia telah membuat tiga akun internet banking. Dari tiga akun internet banking tersebut, MMT berhasil menggasak uang nasabah senilai Rp13.200.000.000. Polisi menyita barang bukti berupa satu komputer, satu hard disk, dan satu rekening koran.
Baca Juga
"Saya menghimbau kepada masyarakat ataupun para nasabah bank yang ada di Kepri, untuk mengunduh aplikasi M-banking atau SMS Banking, agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi illegal di rekening masing-masing. Dan juga jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri," tegas Nasriadi.
Para tersangka dijerat Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara, serta denda Rp2 miliar. Selain itu, juga dijerat Pasal 51 ayat 2 junto Pasal 36 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta denda Rp12 miliar.
(eyt)