Kesepian Ditinggal Istri ke Taiwan, Sadam Husen Cabuli Anak di Bawah Umur saat Menagih Utang

Kamis, 09 November 2023 - 09:56 WIB
loading...
Kesepian Ditinggal Istri ke Taiwan, Sadam Husen Cabuli Anak di Bawah Umur saat Menagih Utang
Tersangka Sadam Husen (tengah) ditangkap polisi karena mencabuli adik kerabatnya di Lampung Utara. Foto/iNews TV/Jimi Irawan
A A A
LAMPUNG UTARA - Sadam Husen (33), warga Lampung Utara, Lampung tega mencabuli adik kerabatnya sendiri yang masih di bawah umur. Usai mencabuli, tersangka melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan.

Pelarian Sadam Husen berakhir setelah ditangkap oleh aparat desa setempat waktu pulang ke kampung halaman pada Rabu (8/11/2023).


Usai ditangkap, Sadam Husen mengaku, awalnya dirinya ingin menemui kakak korban untuk menagih utang kerabatnya.

"Awalnya saya ingin menagih utang teman yang dipinjam kakak korban. Sesampainya di rumahnya, kakak korban sedang tidak ada di rumah. Kemudian saya masuk ke dalam kamar dan langsung meraba dan mencium korban yang sontak berteriak," kata Sadam di Mapolres, Kamis (9/11/2023).



Atas tindak pelecehan tersebut Sadam langsung melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan selama 11 bulan.

"Saya pulang kangen sama anak. Sering cekcok sama istri yang lagi kerja jadi buruh migran di Taiwan, sampai di rumah malah ditangkap warga," ujar dia.



Kanit PPA Polres Lampung Utara, Ipda Darwis mengatakan, tersangka awalnya datang ke rumah korban untuk menemui kakak korban, akan tetapi kakak korban sedang tidak ada di rumah.

"Tersangka datang kerumah korban untuk menagih utang kepada kakak korban, kemudian tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung meraba dan mencium korban hingga berteriak, kemudian tersangka langsung melarikan diri," ujar Kanit.

Tersangka berhasil diamankan warga yang kemudian langsung diserahkan ke Polsek Sungkai Utara dan dibawa ke Polres Lampura.

"Pelaku sempat melarikan diri selama 11 bulan, sebelum akhirnya ditangkap," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)