Buruh Tuntut UMP dan UMK Jabar 2024 Naik 15 Persen, Ini Besarannya

Sabtu, 04 November 2023 - 13:02 WIB
loading...
Buruh Tuntut UMP dan UMK Jabar 2024 Naik 15 Persen, Ini Besarannya
Serikat buruh di Provinsi Jawa Barat meminta kenaikan UMP dan UMK hingga 15 persen pada tahun 2024. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Serikat buruh di Provinsi Jawa Barat meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga 15 persen pada tahun 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, kenaikan UMP dan UMK ini sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat.

“Kalau memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36/2021. UMP itu harus ditetapkan tanggal 21 November 2023, dan kami dari teman-teman buruh itu meminta itu diangka 15 persen,” ucap Roy, Sabtu (4/11/2023).



Roy menjelaskan, dorongan kenaikan 15 persen juga berlaku untuk UMK 2024. Mengacu pada aturan itu UMK seharusnya ditetapkan pada 30 November 2024.

Meski begitu, dirinya belum mengetahui apakah Pemprov Jabar akan menggunakan aturan tersebut atau aturan Permenaker Nomor 18/2022.

”Sampai saat ini belum keluar keputusan apakah Pemprov Jabar akan menggunakan peraturan yang mana. Mungkin di minggu depan akan ada rapat pleno untuk menentukan itu,” jelasnya.

Pemerintah pusat juga kini sudah memainkan besaran uang pensiunan ASN sebesar 12 persen. Sehingga, untuk UMP dan UMK harus ada penyesuaian kenaikan sebesar 15 persen.



“Pertumbuhan ekonomi kita juga di angka 5,2 persen dan Jawa Barat itu di angka 6 persen, belum lagi inflasi dan yang sudah meningkat juga. Maka tentu kenaikan upah minimum yang ditentukan oleh teman-teman buruh itu sangat realistis,” katanya.

Roy mengatakan, serikat buruh sudah melayangkan surat pada Pemprov Jabar untuk segera duduk satu meja merumuskan soal kenaikan UMP dan UMK. Namun, surat ini masih belum ada balasan.

Selain itu, para buruh juga dipastikannya akan menggelar aksi sebelum penetapan UMP dan UMK 2024.

”Secara prinsip kita sudah berkirim surat untuk ketemu diskusi tentang upah cuma belum ada tanggapan. Dan mungkin sebelum penetapan upah teman buruh akan turun ke jalan sebelum 21 akan ada aksi terkait UMP dan UMK,” tuturnya.

Untuk diketahui, UMP Jabar pada 2023 ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sedangkan untuk UMK 27 kabupaten kota di Jabar di tahun yang sama nilainya sebagai berikut:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248
2. Kab. Karawang Rp5.176.179
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675
5. Kab. Subang Rp3.273.810
6. Kota Depok Rp4.694.493
7. Kota Bogor Rp4.639.429
8. Kab. Bogor Rp4.520.212
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774
12. Kota Bandung Rp4.048.462
13. Kota Cimahi Rp3.514.093
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134
16. Kab. Bandung Rp3.492.465
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996
18. Kota Cirebon Rp2.456.516
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602
21. Kab. Kuningan Rp2.101.734
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954
24. Kab. Garut Rp2.117.318
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389
27. Kota Banjar Rp1.998.119.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3134 seconds (0.1#10.140)