Cegah Klaster Perkantoran, Sleman Terapkan Wajib Masker
Kamis, 06 Agustus 2020 - 02:33 WIB
loading...
A
A
A
Dua poin lainnya, yakni seluruh pegawai wajib menjadi teladan dan memberikan keteladanan dalam penggunaan masker, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Seluruh pegawai juga wajib mengenakan masker selama bekerja atau berada di dalam ruang kerja dan kantor.
“Melalui upaya dan keteladanan yang bersungguh-sungguh dari seluruh jajaran birokrasi, diharapkan akan dapat menekan penyebaran COVID-19, termasuk meminimalkan potensi kemunculan klaster perkantoran di wilayah Kabupaten Sleman,” kata Evi panggilan Savitri Nurmla Dewi, Rabu (5/8/2020). Evi menjelaskan terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Sleman ini tidak lepas dari peningkatan intensitas dan perluasan langkah tracing sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.
Di sisi lain, kondisi ini membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang sangat serius dari seluruh jajaran birokrasi dan seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu pencegahan penyebaran COVID-19 ini sangat bergantung pada kepedulian dan kedisiplinan semua pihak, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (Baca: Cegah Klaster Baru, Sleman Gelar Rapid Test Corona Massal di 14 Pasar)
Sehingga kepala perangkat daerah, pimpinan isntansi vertikal, pimpinan BUMD, camat, Kades, kepala upt, kepala sekolah dan seluruh pegawai di lingkungan pemkab sleman untuk menataati SE tersebut. “Karena itu perlu keteladanan bagi aparatur sipil negara dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19 ini,” tandasnya.
“Melalui upaya dan keteladanan yang bersungguh-sungguh dari seluruh jajaran birokrasi, diharapkan akan dapat menekan penyebaran COVID-19, termasuk meminimalkan potensi kemunculan klaster perkantoran di wilayah Kabupaten Sleman,” kata Evi panggilan Savitri Nurmla Dewi, Rabu (5/8/2020). Evi menjelaskan terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Sleman ini tidak lepas dari peningkatan intensitas dan perluasan langkah tracing sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.
Di sisi lain, kondisi ini membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang sangat serius dari seluruh jajaran birokrasi dan seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu pencegahan penyebaran COVID-19 ini sangat bergantung pada kepedulian dan kedisiplinan semua pihak, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (Baca: Cegah Klaster Baru, Sleman Gelar Rapid Test Corona Massal di 14 Pasar)
Sehingga kepala perangkat daerah, pimpinan isntansi vertikal, pimpinan BUMD, camat, Kades, kepala upt, kepala sekolah dan seluruh pegawai di lingkungan pemkab sleman untuk menataati SE tersebut. “Karena itu perlu keteladanan bagi aparatur sipil negara dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19 ini,” tandasnya.
(don)
Lihat Juga :