Cegah Klaster Perkantoran, Sleman Terapkan Wajib Masker

Kamis, 06 Agustus 2020 - 02:33 WIB
loading...
Cegah Klaster Perkantoran,...
Foto ilustrsi
A A A
SLEMAN - Kasus positif COVID-19 di Sleman menunjukkan angka lonjakan yang signifikan. Hingga Rabu (5/8/2020) pukul 12.00 WIB tercatat 306 orang. Atas kondisi ini berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Sleman guna menekan penyebaran dan penambahan kasus COVID-19. Terutama munculnya klaster perkantoran.

Di antaranya untuk pelayanan publik dengan menerapkan wajib masker, baik pegawai maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, petugas dapat menolak memberikan pelayanan.

Kewajiban ini tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 443/ 01807 tertanggal 4 Agustus 2020 tentang keteladanan pegawai dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ditandtangai Sekda Hardo Kiswoyo. (Baca: Cegah Klaster Baru, Pemkab Sleman Gelar Swab di Ponpes)

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sleman Savitri Nurmala Dewi mengatakan dalam SE tersebut, ada tiga poin penting tentang protokol kesehatan COVID-19 yang harus ditaati dan dilaksanakan, baik pegawai maupun masyarakat.

Salah satunya mewajibkan instansi penyelenggara pelayanan publik memasang tulisan “Area Wajib Masker” di titik-titik terdepan lokasi pelayanan. Petugas pelayanan agar menolak pengguna layanan yang tidak mengenakan masker. Untuk itu pengguna layanan harus menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Terima Bantuan Masker,...
Terima Bantuan Masker, Warga di Tebet: Terima Kasih MNC Peduli
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Masker untuk Program Kemasyarakatan ke Damkar Tebet
Rusun Wisma Atlet Siap...
Rusun Wisma Atlet Siap Ditempati ASN TNI-Polri, Ini Kisaran Harga Sewanya
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved