Cegah Klaster Perkantoran, Sleman Terapkan Wajib Masker

Kamis, 06 Agustus 2020 - 02:33 WIB
loading...
Cegah Klaster Perkantoran,...
Foto ilustrsi
A A A
SLEMAN - Kasus positif COVID-19 di Sleman menunjukkan angka lonjakan yang signifikan. Hingga Rabu (5/8/2020) pukul 12.00 WIB tercatat 306 orang. Atas kondisi ini berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Sleman guna menekan penyebaran dan penambahan kasus COVID-19. Terutama munculnya klaster perkantoran.

Di antaranya untuk pelayanan publik dengan menerapkan wajib masker, baik pegawai maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, petugas dapat menolak memberikan pelayanan.

Kewajiban ini tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 443/ 01807 tertanggal 4 Agustus 2020 tentang keteladanan pegawai dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ditandtangai Sekda Hardo Kiswoyo. (Baca: Cegah Klaster Baru, Pemkab Sleman Gelar Swab di Ponpes)

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sleman Savitri Nurmala Dewi mengatakan dalam SE tersebut, ada tiga poin penting tentang protokol kesehatan COVID-19 yang harus ditaati dan dilaksanakan, baik pegawai maupun masyarakat.

Salah satunya mewajibkan instansi penyelenggara pelayanan publik memasang tulisan “Area Wajib Masker” di titik-titik terdepan lokasi pelayanan. Petugas pelayanan agar menolak pengguna layanan yang tidak mengenakan masker. Untuk itu pengguna layanan harus menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ini.

Dua poin lainnya, yakni seluruh pegawai wajib menjadi teladan dan memberikan keteladanan dalam penggunaan masker, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Seluruh pegawai juga wajib mengenakan masker selama bekerja atau berada di dalam ruang kerja dan kantor.

“Melalui upaya dan keteladanan yang bersungguh-sungguh dari seluruh jajaran birokrasi, diharapkan akan dapat menekan penyebaran COVID-19, termasuk meminimalkan potensi kemunculan klaster perkantoran di wilayah Kabupaten Sleman,” kata Evi panggilan Savitri Nurmla Dewi, Rabu (5/8/2020). Evi menjelaskan terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Sleman ini tidak lepas dari peningkatan intensitas dan perluasan langkah tracing sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.

Di sisi lain, kondisi ini membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang sangat serius dari seluruh jajaran birokrasi dan seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu pencegahan penyebaran COVID-19 ini sangat bergantung pada kepedulian dan kedisiplinan semua pihak, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (Baca: Cegah Klaster Baru, Sleman Gelar Rapid Test Corona Massal di 14 Pasar)

Sehingga kepala perangkat daerah, pimpinan isntansi vertikal, pimpinan BUMD, camat, Kades, kepala upt, kepala sekolah dan seluruh pegawai di lingkungan pemkab sleman untuk menataati SE tersebut. “Karena itu perlu keteladanan bagi aparatur sipil negara dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19 ini,” tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3292 seconds (0.1#10.140)