Cegah Klaster Perkantoran, Sleman Terapkan Wajib Masker
Kamis, 06 Agustus 2020 - 02:33 WIB
loading...
Foto ilustrsi
A
A
A
SLEMAN - Kasus positif COVID-19 di Sleman menunjukkan angka lonjakan yang signifikan. Hingga Rabu (5/8/2020) pukul 12.00 WIB tercatat 306 orang. Atas kondisi ini berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Sleman guna menekan penyebaran dan penambahan kasus COVID-19. Terutama munculnya klaster perkantoran.
Di antaranya untuk pelayanan publik dengan menerapkan wajib masker, baik pegawai maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, petugas dapat menolak memberikan pelayanan.
Kewajiban ini tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 443/ 01807 tertanggal 4 Agustus 2020 tentang keteladanan pegawai dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ditandtangai Sekda Hardo Kiswoyo. (Baca: Cegah Klaster Baru, Pemkab Sleman Gelar Swab di Ponpes)
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sleman Savitri Nurmala Dewi mengatakan dalam SE tersebut, ada tiga poin penting tentang protokol kesehatan COVID-19 yang harus ditaati dan dilaksanakan, baik pegawai maupun masyarakat.
Salah satunya mewajibkan instansi penyelenggara pelayanan publik memasang tulisan “Area Wajib Masker” di titik-titik terdepan lokasi pelayanan. Petugas pelayanan agar menolak pengguna layanan yang tidak mengenakan masker. Untuk itu pengguna layanan harus menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ini.
Di antaranya untuk pelayanan publik dengan menerapkan wajib masker, baik pegawai maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, petugas dapat menolak memberikan pelayanan.
Kewajiban ini tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 443/ 01807 tertanggal 4 Agustus 2020 tentang keteladanan pegawai dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ditandtangai Sekda Hardo Kiswoyo. (Baca: Cegah Klaster Baru, Pemkab Sleman Gelar Swab di Ponpes)
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sleman Savitri Nurmala Dewi mengatakan dalam SE tersebut, ada tiga poin penting tentang protokol kesehatan COVID-19 yang harus ditaati dan dilaksanakan, baik pegawai maupun masyarakat.
Salah satunya mewajibkan instansi penyelenggara pelayanan publik memasang tulisan “Area Wajib Masker” di titik-titik terdepan lokasi pelayanan. Petugas pelayanan agar menolak pengguna layanan yang tidak mengenakan masker. Untuk itu pengguna layanan harus menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ini.
Lihat Juga :