Tim Anti Mafia Tanah Datangi Ibu yang Digugat Anak Kandung

Sabtu, 23 September 2017 - 20:40 WIB
Tim Anti Mafia Tanah Datangi Ibu yang Digugat Anak Kandung
Tim Anti Mafia Tanah Datangi Ibu yang Digugat Anak Kandung
A A A
KEDIRI - Tim satgas anti mafia tanah dari Polda Jatim mendatangi rumah Sumiati (72), wanita yang digugat dua anak kandungnya sendiri soal tanah warisan di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kedatangan tiga orang dari Polda ini untuk menelusuri lebih dalam terkait kronologi jual beli tanah, karena disinyalir anda unsur mafia tanah di dalamnya.

Tim khusus satgas mafia tanah datang atas perintah langsung dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin yang merasa simpatik terhadap Sumiati.

Berdasar wawancara singkat polisi dengan Sumiati dan Enik, polisi sempat menemukan sejumlah kejanggalan pada surat keputusan sidang eksekusi.

Nama dalam sertifikat pada tahun 1998 bukan lagi nama Muradi (alm) suami Sumiati, namun telah bernama Bambang padahal Enik Murtini melakukan transakasi hutang baru pada tahun 2011 serta masih banyak kejanggalan lain yang ditemukan.

"Mengenai beberapa temuan tersebut tim akan mengkaji bukti-bukti dan hasil wawancara dengan Sumiati dan Enik sebagai acuan langkah selanjutnya," ujar AKBP, Yudistira Midyaahwan, Katim satgas anti mafia tanah Polda Jatim.

Sementara dengan meneteskan air mata kesedihan Sumiati menceritakan kronologis kasu yang menimpanya. Menurutnya, kasus ini berawal ketika Sumiati dan anak bungsunya Enik Murtini berniat menggadaikan sertifikat rumah karena membutuhkan modal untuk usaha.

Rumah itu sendiri merupakan peninggalan dari Muradi atau warisan dari suami Sumiati yang sudah meninggal, mereka meminta bantuan seseorang bernama bambang untuk menggadaikan sertifikat itu.

Yang tak diketahui Sumiati dan Enik, ternyata Bambang membawa sertifikat itu ke sebuah bank di Kecamatan Gringging, Kabupaten Kediri untuk mengajukan pinjaman. "Padahal saya meminta agar sertifikat digadaikan ke individu atau orang lain," katanya.

Kemudian, dana segar cair senilai RP 120 juta, Enik mendapat Rp70 juta sementara bambang meminta RP 50 juta.

Dalam perjalanannya, ternyata utang itu belum terbayar lunas disaat jatuh tempo. Saat itulah Bambang mengatakan yang sejujurnya tetapi sudah terlambat karena bank mengeksekusi rumah itu dan melelangnya. Kini rumah warisan itu dimiliki oleh Dwi Bianto warga surabaya.

mengetahui hal itu, emmy dan Lalan yang juga anak Sumiati akhirnya mengajukan gugatan kepada Sumiati dan pihak lain yakni adiknya Enik Murtini dan dua saudaranya yang lain yakni Pujiono dan Hadi Suwandi.

Turut tergugat juga adalah Bambang yang berperan sebagai perantara pinjam ke bank. Kemudian petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bank. Gugatan itu dilakukan karena Emmy dan Lalan merasa tidak diberitahu sebelumnya jika rumah itu telah dijaminkan di bank untuk mengajukan pinjaman.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.9008 seconds (0.1#10.140)