Alat Pemadam Kebakaran Diusul Jadi Syarat Peroleh IMB di Makassar
Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:48 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Bidang Operasi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar Hasanuddin mengatakan cukup mendukung rencana DPRD dalam menggodok hal ini menjadi perda. Dia mengakui bahwa keberadaan APAR seyogyanya menjadi barang wajib di tiap-tiap gedung hingga rumah warga.
"Seharusnya memang semua rumah warga itu pasang, kita sudah beberapa tahun usul perda ini, perdanya sudah masuk di DPRD semoga bisa jadi secepatnya," katanya.
Lebih jauh persyaratan APAR sebenarnya ikut dalam izin tata bangunan, dimana per-APAR biasanya terlebih dahulu melihat luasan gedung.
"Itukan kita harus baca dulu blue printnya, kita di Damkar (untuk awasi) bertahap memang, hadi sementara diprogramkan, kita lihat blue printnya kalau sudah jadi bangunan kita cek lagi kembali," tandasnya.
"Seharusnya memang semua rumah warga itu pasang, kita sudah beberapa tahun usul perda ini, perdanya sudah masuk di DPRD semoga bisa jadi secepatnya," katanya.
Lebih jauh persyaratan APAR sebenarnya ikut dalam izin tata bangunan, dimana per-APAR biasanya terlebih dahulu melihat luasan gedung.
"Itukan kita harus baca dulu blue printnya, kita di Damkar (untuk awasi) bertahap memang, hadi sementara diprogramkan, kita lihat blue printnya kalau sudah jadi bangunan kita cek lagi kembali," tandasnya.
(tri)
Lihat Juga :