Sadis! Bos Perkebunan Sawit di Musi Banyuasin Dibunuh Anak Buah

Minggu, 29 Oktober 2023 - 20:26 WIB
loading...
Sadis! Bos Perkebunan Sawit di Musi Banyuasin Dibunuh Anak Buah
Bos perkebunan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Ahmad Roni (43) tewas dibunuh anak buahnya sendiri, Budi (34). Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
MUSI BANYUASIN - Aksi pembunuhan menggemparkan warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Bos perkebunan sawit, Ahmad Roni (43) tewas ditangan anak buahnya sendiri, Budi (34), dengan kondisi luka parah di bagian kepala.



Kapolsek Batanghari Leko, Iptu Moga Gumilang mengatakan, kasus pembunuhan bos sawit itu berawal dari penemuan jasad korban di area kebun sawitnya di Dusun III, Desa Talang Leban, pada Sabtu (21/10/2023). "Korban ditemukan oleh saksi AI (48), yang merupakan kakak kandung korban. Lalu melaporkan ke polisi," katanya, Minggu (29/10/2023).



Mendapati laporan dugaan pembunuhan itu, unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, bersama Tim Srigala Satreskrim Polres Musi Banyuasin, melakukan olah TKP dan mendapati tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. "Terdapat luka di bagian kepala korban hingga menyebabkannya meninggal dunia," katanya.



Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Ahmad Roni diduga menjadi korban pembunuhan oleh orang terdekatnya. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi. "Dugaan petugas mengerucut pada Budi (34) yang merupakan anak buah korban yang bekerja di kebun sawit tersebut," katanya.

Budi berhasil di tangkap, dan mengaku telah membunuh korban. Menurutnya, perbuatan itu dilakukan bersama dengan RZ yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. "Mereka sudah merencanakan membunuh korban, dengan cara memukul kepalanya menggunakan kayu hingga tewas," katanya.



Kini Budi telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan, termasuk mendalami motif mereka nekat melakukan pembunuhan tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2087 seconds (0.1#10.140)