Gegara Dibleyer, Pemuda Ini Aniaya Pengendara Motor dengan Pedang
Rabu, 05 Agustus 2020 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Pakai Pengeras Suara, Polisi Ajak Pedagang Disiplin Cegah Corona )
Selang lima menit NN kembali ke lokasi dengan membawa pedang panjang 1 meter. Saat itu Yuliyanto masih berada di tempat tersebut. NN pun langsung menyerang Yuliyanto dengan pedang. Yuliyanto berusaha menangkis dengan kayu yang ada di sekitar kejadian.
Dari 10 sabetan, dua di antaranya mengenai siku lengan kiri dan belakang kepala Yuliyanto. Setelah itu NN pergi dan membuang pedang di Selokan Mataran Pundong V.
“Oleh warga Yuliyanti dibawa ke RSUD Sleman untuk mendapatkan perawatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mlati,” terangnya.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NN di rumahnya, selang beberaja jam setelah kejadiam dan membawanya ke Mapolsek Mlati. NN dalam kasus ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selang lima menit NN kembali ke lokasi dengan membawa pedang panjang 1 meter. Saat itu Yuliyanto masih berada di tempat tersebut. NN pun langsung menyerang Yuliyanto dengan pedang. Yuliyanto berusaha menangkis dengan kayu yang ada di sekitar kejadian.
Dari 10 sabetan, dua di antaranya mengenai siku lengan kiri dan belakang kepala Yuliyanto. Setelah itu NN pergi dan membuang pedang di Selokan Mataran Pundong V.
“Oleh warga Yuliyanti dibawa ke RSUD Sleman untuk mendapatkan perawatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mlati,” terangnya.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NN di rumahnya, selang beberaja jam setelah kejadiam dan membawanya ke Mapolsek Mlati. NN dalam kasus ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :