KemenkumHAM Jatim Deportasi 141 WNA Ilegal

Selasa, 15 Agustus 2017 - 13:14 WIB
KemenkumHAM Jatim Deportasi 141 WNA Ilegal
KemenkumHAM Jatim Deportasi 141 WNA Ilegal
A A A
SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Jawa Timur (Jatim) mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) ilegal sebanyak 141 orang. Deportasi ini dilakukan selama Januari hingga Juli berhasil

Jumlah itu naik tajam dibanding selama 2016 yang mencapai 114 orang. Kepala Kanwil KemenkumHAM Jatim Susi Susilawati mengatakan, peningkatan jumlah WNA ilegal yang berhasil dideportasi merupakan hasil kerja keras Timpora. Meski saat ini jumlah Timpora hanya sebanyak 41 orang, tapi kinerja mereka dianggap sangat maksimal.

"Kami berupaya semaksimal mungkin agar keberadaan WNA di Jatim bisa dipantau dengan baik," kata Susi pada acara Pertemuan Tim Pengendali Orang Asing (Timpora) di salah satu hotel di Jalan Tunjungan Surabaya, Selasa (15/8/2017).

Dia mengungkapkan, pada 2015, jumlah WNA yang dideportasi oleh KemenkumHAM sebanyak 215. Namun jumlah itu menurun di 2016 dan naik lagi di 2017. Sejauh ini, kata dia, KemenkumHAM mengaku masih kekurangan tenaga guna memantau WNA.

Idealnya, Timpora dibentuk ditiap kecamatan yang ada di Jatim. "Mayoritas WNA ilegal yang kami deportasi adalah warga negara China," terangnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf mengaku, pihaknya akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap WNA. Saat ini, Jatim menjadi salah satu tujuan utama dari WNA. Ini dikarenakan provinsi ini merupakan memiliki banyak kawasan perdagangan, jasa dan juga destinasi wisata.

"Sekarang kan hampir ada 100 lebih negara yang bebas visa ketika masuk Indonesia. Belum ada kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) membuat orang asing dengan mudah masuk ke Indonesia, termasuk Jatim," ujarnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 6.3987 seconds (0.1#10.140)