Ada Sengketa Tanah Perumahan, Ini Harapan Kapolresta Sidoarjo
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Ketenangan ratusan warga Perumahan Puri Wardani di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo , kini terusik akibat masalah sengketa tanah antara pengembang perumahan dengan pemilik tanah.
(Baca juga: Memilukan, IRT Ini Curhat Ibunya Dipaksa Jadi Pasien COVID-19 )
Tanah tempat berdirinya perumahan tersebut, ternyata hingga kini belum tuntas persoalan kepemilikan lahannya. Tidak hanya tertipu oleh pengembang, ratusan warga yang telah terlanjur membeli dan menempati perumahan tersebut, juga terancam dieksekusi, karena pemilik tanah memenangkan gugatan perdata ke pihak pengembang melalui PTUN Sidoarjo .
Sengketa tanah kavling yang di atasnya telah didirikan 40 unit rumah, dan 32 unit rumah di antaranya telah ditempati warga ini muncul, bermula ketika warga yang membeli rumah tersebut kesulitan saat meminta surat setifikat rumah ke PT. Ciptaning Puri Wardani selaku pengembang. Pihak pengembang selalu beralasan masih dilakukan proses saat dikonfirmasi warga.
Sambil menunggu kabar dari pengembang, ternyata warga mendengar kabar jika tanah yang di atasnya telah didirikan rumah dan ditempati warga ini, ternyata tanahnya masih milik orang lain yang belum diselesaikan pembayarannya oleh pihak PT. Ciptaning Puri Wardani selaku pengembang.
(Baca juga: Polda Jatim Belum Terima Aduan Kasus 'Fetish Kain Jarik' )
Warga yang membeli rumah dengan sistem in-house (angsuran langsung ke pengembang) ini makin resah, karena mendengar kabar jika pemilik tanah akan mengeksekusi puluhan rumah warga setelah memenangkan gugatan perdata di PTUN Sidoarjo . Kondisi ini tampak saat sejumlah perwakilan warga melakukan pertemuan mediasi dengan pihak perangkat desa, dan Polresta Sidoarjo , Selasa (4/8/2020) sore di balai desa.
"Ya awalnya saya percaya karena selain ada brosur perumahan, kondisi rumah juga sudah berdiri di lokasi perumahan, sehingga akhirnya saya membeli rumah itu untuk keluarga saya," ujar Amin Tohari salah satu warga Perumahan Puri Wardani.
Saat ini warga berharap, agar masalah sengketa tanah di Perumahan Puri Wardani Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Warga sendiri hingga kini belum melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pihak pengembang ke polisi.
"Saya berharap pemilik tanah bisa melakukan koordinasi dengan warga, sehingga kami bisa tetap tinggal di sini. Saya siap mengangsur lagi tanah yang digunakan untuk perumahan kami," tegas Konikah, salah satu warga Puri Wardani.
(Baca juga: 3 Wanita Cantik Bawa Sabu 500 Gram Dalam Permen Cokelat )
Sementara itu, terkait munculnya keresahan warga Perumahan Puri Wardani Sukodono, Kapolresta Sidoarjo , Kombes Sumardji yang datang ke lokasi berharap agar ada solusi yang terbaik sehingga tidak merugikan berbagai pihak dalam masalah tersebut.
"Intinya kami menghendaki ada solusi yang terbaik, sehingga warga bisa tenang dan tidak resah terhadap informasi yang berkembang saat ini," tegasnya.
(Baca juga: Memilukan, IRT Ini Curhat Ibunya Dipaksa Jadi Pasien COVID-19 )
Tanah tempat berdirinya perumahan tersebut, ternyata hingga kini belum tuntas persoalan kepemilikan lahannya. Tidak hanya tertipu oleh pengembang, ratusan warga yang telah terlanjur membeli dan menempati perumahan tersebut, juga terancam dieksekusi, karena pemilik tanah memenangkan gugatan perdata ke pihak pengembang melalui PTUN Sidoarjo .
Sengketa tanah kavling yang di atasnya telah didirikan 40 unit rumah, dan 32 unit rumah di antaranya telah ditempati warga ini muncul, bermula ketika warga yang membeli rumah tersebut kesulitan saat meminta surat setifikat rumah ke PT. Ciptaning Puri Wardani selaku pengembang. Pihak pengembang selalu beralasan masih dilakukan proses saat dikonfirmasi warga.
Sambil menunggu kabar dari pengembang, ternyata warga mendengar kabar jika tanah yang di atasnya telah didirikan rumah dan ditempati warga ini, ternyata tanahnya masih milik orang lain yang belum diselesaikan pembayarannya oleh pihak PT. Ciptaning Puri Wardani selaku pengembang.
(Baca juga: Polda Jatim Belum Terima Aduan Kasus 'Fetish Kain Jarik' )
Warga yang membeli rumah dengan sistem in-house (angsuran langsung ke pengembang) ini makin resah, karena mendengar kabar jika pemilik tanah akan mengeksekusi puluhan rumah warga setelah memenangkan gugatan perdata di PTUN Sidoarjo . Kondisi ini tampak saat sejumlah perwakilan warga melakukan pertemuan mediasi dengan pihak perangkat desa, dan Polresta Sidoarjo , Selasa (4/8/2020) sore di balai desa.
"Ya awalnya saya percaya karena selain ada brosur perumahan, kondisi rumah juga sudah berdiri di lokasi perumahan, sehingga akhirnya saya membeli rumah itu untuk keluarga saya," ujar Amin Tohari salah satu warga Perumahan Puri Wardani.
Saat ini warga berharap, agar masalah sengketa tanah di Perumahan Puri Wardani Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Warga sendiri hingga kini belum melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pihak pengembang ke polisi.
"Saya berharap pemilik tanah bisa melakukan koordinasi dengan warga, sehingga kami bisa tetap tinggal di sini. Saya siap mengangsur lagi tanah yang digunakan untuk perumahan kami," tegas Konikah, salah satu warga Puri Wardani.
(Baca juga: 3 Wanita Cantik Bawa Sabu 500 Gram Dalam Permen Cokelat )
Sementara itu, terkait munculnya keresahan warga Perumahan Puri Wardani Sukodono, Kapolresta Sidoarjo , Kombes Sumardji yang datang ke lokasi berharap agar ada solusi yang terbaik sehingga tidak merugikan berbagai pihak dalam masalah tersebut.
"Intinya kami menghendaki ada solusi yang terbaik, sehingga warga bisa tenang dan tidak resah terhadap informasi yang berkembang saat ini," tegasnya.
(eyt)