Sewakan Rumah Pribadi Dibiayai APBD, Bupati Blitar Mak Rini Kantongi Rp490 Juta
Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Sementara anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar, Hendik Budi Yuantoro menegaskan, secara prinsip sepakat dengan hak angket yang diusulkan Fraksi PAN, namun hal itu masih akan dikomunikasikan di dalam fraksinya.
"Polemik soal rumah dinas wakil bupati, dan masalah lainya terkait TP2ID memang harus dituntaskan. Untuk membuat semua itu gamblang, legislatif memang perlu memakai hak angket," ujar Hendik.
Baca juga: Ditabrak Tugboat, 3 Pemancing Banyuasin Hilang di Sungai Musi
Untuk biaya sewa rumah dinas wakil bupati, Pemkab Blitar merogoh anggaran sebesar Rp294 juta per tahun, yakni berlangsung pada tahun 2021, dan 2022. Pada tahun 2021 sewa rumah tersebut hanya berjalan delapan bulan, sehingga anggaran yang terserap hanya Rp196 juta.
Di sela acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, dengan agenda jawaban pandangan umum fraksi-fraksi, Mak Rini mengakui adanya penggunaan rumah pribadinya untuk rumah dinas wakil bupati dengan sistem sewa. "Iya betul (rumah pribadi)," katanya.
Adanya kebijakan menyewa rumah pribadi Mak Rini untuk rumah dinas wakil bupati tersebut, lantaran Pemkab Blitar belum memiliki fasilitas rumah dinas wakil bupati. Menurut Mak Rini, tidak ada yang dilanggar dalam urusan sewa rumah dinas wakil bupati.
Baca juga: Mobil Terjun ke Jurang di Palopo, Pendeta Yahya Boong Meninggal
"Polemik soal rumah dinas wakil bupati, dan masalah lainya terkait TP2ID memang harus dituntaskan. Untuk membuat semua itu gamblang, legislatif memang perlu memakai hak angket," ujar Hendik.
Baca juga: Ditabrak Tugboat, 3 Pemancing Banyuasin Hilang di Sungai Musi
Untuk biaya sewa rumah dinas wakil bupati, Pemkab Blitar merogoh anggaran sebesar Rp294 juta per tahun, yakni berlangsung pada tahun 2021, dan 2022. Pada tahun 2021 sewa rumah tersebut hanya berjalan delapan bulan, sehingga anggaran yang terserap hanya Rp196 juta.
Di sela acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, dengan agenda jawaban pandangan umum fraksi-fraksi, Mak Rini mengakui adanya penggunaan rumah pribadinya untuk rumah dinas wakil bupati dengan sistem sewa. "Iya betul (rumah pribadi)," katanya.
Adanya kebijakan menyewa rumah pribadi Mak Rini untuk rumah dinas wakil bupati tersebut, lantaran Pemkab Blitar belum memiliki fasilitas rumah dinas wakil bupati. Menurut Mak Rini, tidak ada yang dilanggar dalam urusan sewa rumah dinas wakil bupati.
Baca juga: Mobil Terjun ke Jurang di Palopo, Pendeta Yahya Boong Meninggal
Lihat Juga :