Modus, Oknum Kasir Supermaket Beri Uang Kembalian dengan Permen
Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:42 WIB
loading...
A
A
A
Permen atau sejenisnya bukan termasuk alat tukar sehingga tidak boleh menjadi pengganti uang kembalian belanja. Penggunaan alasan lebih praktis dan sulit mendapatkan uang receh kerap digunakan pelaku usaha menukar uang kembalian dengan permen. Dia mengatakan pelaku usaha dagang dapat menukarkan uang receh ke Bank Indonesia (BI) karena bank sudah menyediakan banyak uang receh.
Kepala Unit (Kaunit) BRI Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada, Herman saat ditanya soal penukaran uang koin pecahan Rp100, Rp200, Rp500 di bank konvensional selain di BI menyatakan bahwa semua bank bisa melayani penukaran uang koin.
"Bisa tukar di BRI Cabang Pangkalan Bun. Justru kita dikasih stok sama BI. Kalau nasabah setor atau transfer juga bisa pakai uang logam,” ujarnya saat dikonfirmasi MNC Media, Selasa (4/8/2020).(Baca juga: Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, 2 Warga Kobar Dipenjara )
Bahkan, lanjut dia, setiap bank konvensional tiap bulan dikasih jatah oleh BI untuk masarkan uang logam tersebut. “Bisa, sekarang tiap bank, tiap bulan dikasih jatah oleh BI utk masarkan uang logam malahan,” tambahnya lagi.
Bukan hanya itu, banyak toko, mini market, supermarket maupun swalayan lainnya yang menawarkan uang kembalian konsumen untuk disumbangkan. Padahal penghimpunan sumbangan harus berdasarkan izin dari dinas dan instansi terkait.(Baca juga: Sikat HP di Kantor Polisi, Daster Cewek Bohay Ini Juga Hasil Curian )
Kepala Unit (Kaunit) BRI Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada, Herman saat ditanya soal penukaran uang koin pecahan Rp100, Rp200, Rp500 di bank konvensional selain di BI menyatakan bahwa semua bank bisa melayani penukaran uang koin.
"Bisa tukar di BRI Cabang Pangkalan Bun. Justru kita dikasih stok sama BI. Kalau nasabah setor atau transfer juga bisa pakai uang logam,” ujarnya saat dikonfirmasi MNC Media, Selasa (4/8/2020).(Baca juga: Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, 2 Warga Kobar Dipenjara )
Bahkan, lanjut dia, setiap bank konvensional tiap bulan dikasih jatah oleh BI untuk masarkan uang logam tersebut. “Bisa, sekarang tiap bank, tiap bulan dikasih jatah oleh BI utk masarkan uang logam malahan,” tambahnya lagi.
Bukan hanya itu, banyak toko, mini market, supermarket maupun swalayan lainnya yang menawarkan uang kembalian konsumen untuk disumbangkan. Padahal penghimpunan sumbangan harus berdasarkan izin dari dinas dan instansi terkait.(Baca juga: Sikat HP di Kantor Polisi, Daster Cewek Bohay Ini Juga Hasil Curian )
(nun)
Lihat Juga :