Pecatan Polisi Jadi Pengoplos Miras yang Tewaskan Warga Bantul
loading...
A
A
A
BANTUL - Dua pelaku pengoplos minuman keras (miras) maut yang menewaskan warga Sanden, Bantul, DIY berhasil ditangkap oleh Polres Bantul. Seorang pelaku ternyata merupakan mantan polisi yang dipecat 25 tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan bahwa pecatan polisi berinisial SY (53) warga Sewon, Bantul ikut terlibat dalam pembuatan miras oplosan yang menewaskan TM (37) warga Sanden, Bantul.
"TM dinyatakan meninggal di RS Elisabeth pada Selasa (10/10/2023) lalu," ujarnya dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023).
Dijelaskan, SY ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pelaku lainnya yakni RB (40) warga Sanden, Bantul.
Dalam kasus ini, RB merupakan tersangka yang memberikan miras oplosan kepada korban. Sedangkan SY, adalah tersangka yang meracik miras tersebut.
"SY meracik miras menggunakan bahan alkohol sisa penanggulangan Covid-19 yang diperoleh dari RB," katanya.
Dari pemeriksaan polisi, SY diketahui sudah menjadi peracik miras sejak 2022 lalu. Dia memalsukan miras berbagai merek dengan alkohol murni yang dicampuri air perasa dan mineral biasa.
Oleh SY, miras oplosan tersebut dijual kepada pembeli senilai Rp60 ribu per botolnya.
Bayu juga meyebut bahwa SY mendapatkan bahan baku alkohol murni dari salah satu toko yang ada di Yogyakarta. Sedangkan botol-botol miras berbagai merek dan ukuran ia dapat dari salah satu toko online.
"Botol bekas dapat dari Solo, Jawa Tengah. Dia (tersangka SY) beli botol lengkap dengan kemasan dan kertas cukai palsu seharga Rp25 ribu," ucapnya.
Sementara itu terkait penyebab tewasnya TM, polisi menyebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Bayu mengatakan bahwa Polres Bantul telah mengirim sampel miras oplosan ke laboratorium untuk diperiksa kandungannya.
"Untuk penyebab meninggalnya korban kami masih belum tahu. Karena untuk hasil laboratorium belum kami ambil," katanya.
Adapun, atas perbuatan keduanya, mereka disangkakan dengan pasal 204 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Saat ini, mereka sudah ditahan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan bahwa pecatan polisi berinisial SY (53) warga Sewon, Bantul ikut terlibat dalam pembuatan miras oplosan yang menewaskan TM (37) warga Sanden, Bantul.
"TM dinyatakan meninggal di RS Elisabeth pada Selasa (10/10/2023) lalu," ujarnya dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023).
Dijelaskan, SY ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pelaku lainnya yakni RB (40) warga Sanden, Bantul.
Dalam kasus ini, RB merupakan tersangka yang memberikan miras oplosan kepada korban. Sedangkan SY, adalah tersangka yang meracik miras tersebut.
"SY meracik miras menggunakan bahan alkohol sisa penanggulangan Covid-19 yang diperoleh dari RB," katanya.
Dari pemeriksaan polisi, SY diketahui sudah menjadi peracik miras sejak 2022 lalu. Dia memalsukan miras berbagai merek dengan alkohol murni yang dicampuri air perasa dan mineral biasa.
Oleh SY, miras oplosan tersebut dijual kepada pembeli senilai Rp60 ribu per botolnya.
Bayu juga meyebut bahwa SY mendapatkan bahan baku alkohol murni dari salah satu toko yang ada di Yogyakarta. Sedangkan botol-botol miras berbagai merek dan ukuran ia dapat dari salah satu toko online.
"Botol bekas dapat dari Solo, Jawa Tengah. Dia (tersangka SY) beli botol lengkap dengan kemasan dan kertas cukai palsu seharga Rp25 ribu," ucapnya.
Sementara itu terkait penyebab tewasnya TM, polisi menyebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Bayu mengatakan bahwa Polres Bantul telah mengirim sampel miras oplosan ke laboratorium untuk diperiksa kandungannya.
"Untuk penyebab meninggalnya korban kami masih belum tahu. Karena untuk hasil laboratorium belum kami ambil," katanya.
Adapun, atas perbuatan keduanya, mereka disangkakan dengan pasal 204 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Saat ini, mereka sudah ditahan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
(shf)