Pecatan Polisi Jadi Pengoplos Miras yang Tewaskan Warga Bantul

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:04 WIB
loading...
Pecatan Polisi Jadi...
Tersangka SY (kanan) dan RB (kiri) pengoplos miras maut yang menewaskan warga digelandang ke Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023). Foto/MPI/Yohanes Demo
A A A
BANTUL - Dua pelaku pengoplos minuman keras (miras) maut yang menewaskan warga Sanden, Bantul, DIY berhasil ditangkap oleh Polres Bantul. Seorang pelaku ternyata merupakan mantan polisi yang dipecat 25 tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan bahwa pecatan polisi berinisial SY (53) warga Sewon, Bantul ikut terlibat dalam pembuatan miras oplosan yang menewaskan TM (37) warga Sanden, Bantul.

Baca juga: Geger! Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Bantul Ternyata 5 Orang

"TM dinyatakan meninggal di RS Elisabeth pada Selasa (10/10/2023) lalu," ujarnya dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023).

Dijelaskan, SY ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pelaku lainnya yakni RB (40) warga Sanden, Bantul.



Dalam kasus ini, RB merupakan tersangka yang memberikan miras oplosan kepada korban. Sedangkan SY, adalah tersangka yang meracik miras tersebut.

"SY meracik miras menggunakan bahan alkohol sisa penanggulangan Covid-19 yang diperoleh dari RB," katanya.

Baca juga: Korban Miras Oplosan Maut di Bantul Bertambah, 2 Warga Kulonprogo Tewas

Dari pemeriksaan polisi, SY diketahui sudah menjadi peracik miras sejak 2022 lalu. Dia memalsukan miras berbagai merek dengan alkohol murni yang dicampuri air perasa dan mineral biasa.

Oleh SY, miras oplosan tersebut dijual kepada pembeli senilai Rp60 ribu per botolnya.

Bayu juga meyebut bahwa SY mendapatkan bahan baku alkohol murni dari salah satu toko yang ada di Yogyakarta. Sedangkan botol-botol miras berbagai merek dan ukuran ia dapat dari salah satu toko online.

"Botol bekas dapat dari Solo, Jawa Tengah. Dia (tersangka SY) beli botol lengkap dengan kemasan dan kertas cukai palsu seharga Rp25 ribu," ucapnya.

Sementara itu terkait penyebab tewasnya TM, polisi menyebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Bayu mengatakan bahwa Polres Bantul telah mengirim sampel miras oplosan ke laboratorium untuk diperiksa kandungannya.

"Untuk penyebab meninggalnya korban kami masih belum tahu. Karena untuk hasil laboratorium belum kami ambil," katanya.

Adapun, atas perbuatan keduanya, mereka disangkakan dengan pasal 204 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Saat ini, mereka sudah ditahan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi MNC Peduli...
Kolaborasi MNC Peduli - Next Hotel Yogyakarta Tanam Mangrove di Pantai Baros Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir
MNC Peduli Bersama Next...
MNC Peduli Bersama Next Hotel Yogyakarta Tanam 100 Mangrove di Pantai Baros Bantul
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Gelar Munas ke 2, Amikraf...
Gelar Munas ke 2, Amikraf Komitmen Jadi Jembatan Praktisi dan Akademisi
Komisi I DPRD Kota Bogor...
Komisi I DPRD Kota Bogor Siap Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Miras
Kolaborasi XM dan Hoshizora...
Kolaborasi XM dan Hoshizora Foundation Bangun Fasilitas Olahraga di Bantul
SIG Pasok 10.000 Ton...
SIG Pasok 10.000 Ton Semen untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Bantul dan Kulon Progo
Lautan Manusia Hadiri...
Lautan Manusia Hadiri Perayaan Milad ke-113 Muhammadiyah
Resmikan Jembatan Kabanaran...
Resmikan Jembatan Kabanaran Bantul, Prabowo Cerita Tempat Perjuangan Pangeran Mangkubumi
Rekomendasi
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved