Memilukan! Pelajar Putri di Blitar Tewas Tabrakkan Diri ke KA Gajayana

Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:03 WIB
loading...
Memilukan! Pelajar Putri di Blitar Tewas Tabrakkan Diri ke KA Gajayana
Pelajar berinisial NA (16) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tewas menabrakkan diri ke KA Gajayana di perlintasan Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Foto/Ist.
A A A
BLITAR - Pelajar putri berinisial NA (16) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tewas usai menabrakkan diri ke Kereta Api (KA) Ekskutif Gajayana. Korban menabrakkan diri di perlintasan Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Rabu (18/10/2023).



Diduga, NA sengaja menabrakkan diri ke KA Ekskutif Gajayana, karena ingin mengakhiri hidupnya. Di lokasi kejadian, petugas menemukan sepeda motor dan tas yang diduga milik korban. PT KAI Daop 7 Madiun, membenarkan adanya peristiwa kecelakaan itu.



"Korban ditemukan berada di antara jalur KA dalam kondisi meninggal dunia. Polsuska selanjutnya berkoordinasi dengan kewilayahan, guna mengevakuasi ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi," kata Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, Rabu (18/10/2023).



Sebelum insiden kecelakaan terjadi, korban diketahui terlihat mondar-mandir di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi di lapangan, korban diduga sengaja menunggu kedatangan kereta api.

Kecelakaan sontak membuat heboh warga. Tubuh korban terseret laju KA Gajayana hingga sekitar 100 meter. Dari olah TKP, petugas kepolisian menemukan sebuah motor dan tas yang diduga milik korban. Motor dan tas tersebut diduga sengaja ditinggal di lokasi.



Dalam kejadian ini PT KAI Daop 7 Madiun, mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, karena selain membahayakan diri sendiri juga mengganggu perjalanan kereta api. Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat 1 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh pemangku kebijakan, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu, dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," pungkas Irene.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)