Ini Alasan Danu Menyerahkan Diri dan Mengakui Pembunuhan Subang
loading...
A
A
A
BANDUNG - M. Ramdanu alias danu (21) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tuti Suhartini (55), dan putrinya, Amelia Mustika Ratu (22). Penetapan tersangka tersebut, dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, setelah menyerahkan diri dan mengakui pembunuhan yang dilakukannya.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan mengatakan, alasan Danu menyerahkan diri dan mengakui telah melakukan pembunuhan karena dirinya merasakan ada tekanan. "Mungkin dia selama ini merasa ada tekanan," ucapnya, Rabu (18/10/2023).
Surawan mengungkapkan, Danu juga sebelumnya sempat mengakui perbuatannya membunuh kedua korban. Hanya saja, pihaknya masih ragu untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. "Memang dua minggu lalu dia sudah sempat mengaku pada saat kita melakukan pemeriksaan, namun kita sendiri belum yakin," ungkapnya.
Setelah melakukan diskusi bersama keluarga dan kuasa hukum, kata Surawan, tersangka Danu akhirnya menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya. "Dan kemarin menurut pengakuannya, dia sudah berdiskusi dengan keluarga dan kuasa hukumnya alangkah bagusnya kalau dia lebih baik menyerahkan diri serta mengakui semua perbuatannya," katanya.
Pembunuhan sadis di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jabar tersebut, baru terungkap setelah 790 hari sejak peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi. Kedua korban pembunuhan ditemukan tewas bersimbah darah tanpa busana di dalam mobil Alphard, pada Selasa (18/8/2021) silam.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan mengatakan, alasan Danu menyerahkan diri dan mengakui telah melakukan pembunuhan karena dirinya merasakan ada tekanan. "Mungkin dia selama ini merasa ada tekanan," ucapnya, Rabu (18/10/2023).
Surawan mengungkapkan, Danu juga sebelumnya sempat mengakui perbuatannya membunuh kedua korban. Hanya saja, pihaknya masih ragu untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. "Memang dua minggu lalu dia sudah sempat mengaku pada saat kita melakukan pemeriksaan, namun kita sendiri belum yakin," ungkapnya.
Setelah melakukan diskusi bersama keluarga dan kuasa hukum, kata Surawan, tersangka Danu akhirnya menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya. "Dan kemarin menurut pengakuannya, dia sudah berdiskusi dengan keluarga dan kuasa hukumnya alangkah bagusnya kalau dia lebih baik menyerahkan diri serta mengakui semua perbuatannya," katanya.
Pembunuhan sadis di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jabar tersebut, baru terungkap setelah 790 hari sejak peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi. Kedua korban pembunuhan ditemukan tewas bersimbah darah tanpa busana di dalam mobil Alphard, pada Selasa (18/8/2021) silam.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
(eyt)