2 Tahun Jadi Misteri, Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang yang Mayatnya Ditelanjangi Berhasil Diungkap
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dua tahun lebih kasus pembunuhan ibu dan anak yang mayatnya ditelanjangi, dan disimpan di dalam mobil mewah jenis Alphard, akhirnya berhasil diungkap. Pelaku pembunuhan tersebut ternyata masih sepupu korban, yakni M. Ramdanu alias Danu.
Ibu dan anak warga Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22) ditemukan tewas bersimbah darah dalam kondisi tanpa mengenakan sehelai baju di dalam mobil Alphard, pada Selasa (18/8/2021) silam.
Polisi langsung menetapkan Danu sebagai tersangka pembunuhan sadis tersebut, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan selama lebih dari dua tahun. Penetapan Danu sebagai tersangka dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan. "Ya benar (ada penetapan tersangka)," katanya, Selasa (17/10/2023).
Surawan menyatakan, pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah M Ramdanu atau yang akrab dikenal Danu. Pelaku sendiri merupakan keponakan korban Tuti. Meski begitu, dia belum mendapatkan keterangan terkait motif Danu membunuh Tuti dan anak gadisnya itu.
Lebih lanjut Surawan menambahkan, bahwa Danu ditangkap setelah menyerahkan diri kepada polisi. "Ya betul (menyerahkan diri). (Pelaku) M Randanu atau MR. Lengkapnya sabar ya," imbuhnya.
Sebelum menetapkan Danu sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik. Bahkan, polisi juga membuka hotline untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan tersebut.
Ibu dan anak warga Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22) ditemukan tewas bersimbah darah dalam kondisi tanpa mengenakan sehelai baju di dalam mobil Alphard, pada Selasa (18/8/2021) silam.
Polisi langsung menetapkan Danu sebagai tersangka pembunuhan sadis tersebut, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan selama lebih dari dua tahun. Penetapan Danu sebagai tersangka dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan. "Ya benar (ada penetapan tersangka)," katanya, Selasa (17/10/2023).
Surawan menyatakan, pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah M Ramdanu atau yang akrab dikenal Danu. Pelaku sendiri merupakan keponakan korban Tuti. Meski begitu, dia belum mendapatkan keterangan terkait motif Danu membunuh Tuti dan anak gadisnya itu.
Lebih lanjut Surawan menambahkan, bahwa Danu ditangkap setelah menyerahkan diri kepada polisi. "Ya betul (menyerahkan diri). (Pelaku) M Randanu atau MR. Lengkapnya sabar ya," imbuhnya.
Sebelum menetapkan Danu sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik. Bahkan, polisi juga membuka hotline untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan tersebut.
(eyt)