Jambi Dikepung Kabut Asap, Pelajar PAUD hingga SMP Diliburkan
loading...
A
A
A
JAMBI - Pemerintah Kota Jambi kembali mengambil keputusan untuk merumahkan pelajar dan menyelenggarakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online atau daring akibat kabut asap. Keputusan ini diberlakukan bagi pelajar sekolah tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat, mulai hari Rabu 18 Oktober hingga Jumat 20 Oktober 2023.
Pasalnya, kondisi kualitas udara lantaran kabut asap dari kebakaran lahan kembali menyelimuti Kota Jambi. Akibatnya, sangat tidak sehat, sangat membahayakan kesehatan manusia, terutama anak didik.
"Namun kebijakan ini akan terus ditinjau menyesuaikan situasi kondisi, karena sewaktu-waktu secara situasional bisa berubah," kata Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Edaran Wali Kota Jambi nomor 21/EDR/HKU/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Masa Kabut Asap di Kota Jambi.
Katanya, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi aktual hasil pengukuran kualitas udara dalam kurun waktu 48 jam terakhir oleh Gugus Tugas (Task Force) Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian Dampak Kabut Asap Kota Jambi.
"Berdasarkan laporan hasil analisa dan pemantauan yang dilakukan oleh satgas dalam kurun waktu 48 jam terakhir, kondisi kualitas udara kembali sangat tidak sehat, sangat membahayakan kesehatan manusia, terutama anak didik. Kita perkirakan kondisi ini akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Oleh karena itu kami putuskan kembali merumahkan pelajar," jelasnya.
Selama 48 jam tersebut, jelas Abu, terjadi trend kenaikan yang signifikan pada parameter PM 10 dan PM 2,5 yang menjadi parameter kritis acuan standar kualitas udara di Kota Jambi.
Pasalnya, kondisi kualitas udara lantaran kabut asap dari kebakaran lahan kembali menyelimuti Kota Jambi. Akibatnya, sangat tidak sehat, sangat membahayakan kesehatan manusia, terutama anak didik.
"Namun kebijakan ini akan terus ditinjau menyesuaikan situasi kondisi, karena sewaktu-waktu secara situasional bisa berubah," kata Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Edaran Wali Kota Jambi nomor 21/EDR/HKU/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Masa Kabut Asap di Kota Jambi.
Katanya, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi aktual hasil pengukuran kualitas udara dalam kurun waktu 48 jam terakhir oleh Gugus Tugas (Task Force) Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian Dampak Kabut Asap Kota Jambi.
"Berdasarkan laporan hasil analisa dan pemantauan yang dilakukan oleh satgas dalam kurun waktu 48 jam terakhir, kondisi kualitas udara kembali sangat tidak sehat, sangat membahayakan kesehatan manusia, terutama anak didik. Kita perkirakan kondisi ini akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Oleh karena itu kami putuskan kembali merumahkan pelajar," jelasnya.
Selama 48 jam tersebut, jelas Abu, terjadi trend kenaikan yang signifikan pada parameter PM 10 dan PM 2,5 yang menjadi parameter kritis acuan standar kualitas udara di Kota Jambi.