Korupsi Dana Desa saat Jabat Kades, Bacaleg di Pesawaran Ditahan Polisi
Minggu, 15 Oktober 2023 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
"Uang hasil korupsi itu diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur," ungkap Supriyanto.
Dia melanjutkan, dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa.
Selain itu, lanjut Supriyanto, rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disinggung soal kemungkinan tersangka lain, Supriyanto mengatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi ini.
Dia melanjutkan, dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa.
Selain itu, lanjut Supriyanto, rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disinggung soal kemungkinan tersangka lain, Supriyanto mengatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi ini.
(hri)
Lihat Juga :