Miris! Demi Upah Rp25 Juta, Pria asal Medan Ajak Anak Kirim Sabu
loading...
A
A
A
Baca Juga
"Mobil yang dibawa tersangka diberhentikan anggota, lalu digeledah. Didapati ada tas ransel di kursi belakang, setelah dibuka ternyata isinya sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas," katanya.
Sementara itu, tersangka Jonathan dan Iskandar mengaku, bahwa mereka dijanjikan mendapat upah Rp25 juta jika barang sudah berhasil mengantarkan 2 kg sabu, dan 4.010 butir pil ekstasi tersebut ke tujuan. "Upahnya Rp25 juta pak dibagi tiga, kami sengaja ajak dia (DP) hanya untuk meramaikan saja, dan tidak dicurigai," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
(eyt)